Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan telah memberikan lampu hijau kepada Bangkok Bank Public Company Limited (Pcl) jika ingin mengakuisisi bank lain setelah mengambil alih sebagian saham PT Bank Permata Tbk.
Dalam acara diskusi dengan media, Kamis (20/2/2020), Kepala Eksekutif Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana mengatakan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 56/POJK.03/2016 tentang Kepemilikan Saham Bank Umum, batas maksimum kepemilikan saham di bank bagi lembaga keuangan bank dan non bank adalah 40 persen.