Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha yang bergerak di bidang perasuransian akan terikat dalam peraturan yang lebih ketat dengan sanksi keras dalam undang-undang baru.
Sanksi lebih keras bagi perusahaan asuransi ini berupa denda dan pidana maksimal 15 tahun bagi yang menggelapkan premi asuransi.