Historia Bisnis : Asuransi Tidak Bisa Main-main Lagi!

Nasabah menuntut kepastian pemenuhan polis dari perusahaan asuransi dan bukan sekadar janji.

Bisnis.com, JAKARTA - Kalangan pengusaha yang bergerak di bidang perasuransian akan terikat dalam peraturan yang lebih ketat dengan sanksi keras dalam undang-undang baru. 

Sanksi lebih keras bagi perusahaan asuransi ini berupa denda dan pidana maksimal 15 tahun bagi yang menggelapkan premi asuransi. 

Konten Premium Terbaru