Bisnis.com, JAKARTA — Rencana penyehatan keuangan baru dari Asuransi Jiwa Bersama atau AJB Bumiputera 1912 tampak belum mampu membuat pembayaran klaim asuransi perusahaan itu lancar. Alhasil, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan percepatan pembayaran klaim demi para pemegang polis.
Jika ditarik lebih jauh, masalah solvensi keuangan AJB Bumiputera 1912 telah terjadi sejak 1997, yakni adanya defisit Rp2,9 triliun. Defisit itu kian melebar dari waktu ke waktu hingga beberapa tahun terakhir pembayaran klaim menjadi tersendat.