Sinyal OJK Tidak Perpanjang Restrukturisasi Kredit Covid-19

Melihat jumlah kredit Covid-19 dan CKPN bank, OJK memberi sinyal tidak memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19. BCA dan BNI ikut memberikan pandangan
Arlina Laras, Thomas Mola
Arlina Laras & Thomas Mola - Bisnis.com
Selasa, 9 Juli 2024 | 19:30

Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberi sinyal untuk tidak lagi melakukan relaksasi alias perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak pandemi Covid-19.

Otoritas sebelumnya telah mengumumkan restrukturisasi Covid-19 berakhir pada Maret 2024. Namun, pemerintah sempat melempar wacana agar otoritas lembaga keuangan itu memberikan kelonggaran dengan kembali memperpanjang restrukturisasi kredit Covid-19.

Konten Premium Terbaru