Bisnis.com, JAKARTA — Sederet perusahaan asuransi makin mantap menjalankan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) guna memenuhi regulasi yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan.
Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan OJK No. 11/2023 tentang Pemisahan Unit Syariah Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi. Beleid tersebut mengamanatkan pemisahan UUS oleh asuransi dan reasuransi dengan tenggat paling lambat 31 Desember 2026.