Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BPJS Kesehatan dan Data Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang Salah Sasaran

Timboel mengkritik kinerja Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah dalam melakukan pendataan dan verifikasi sistem jaminan sosial nasional (SJSN).
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta. Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA -- Sebanyak 35% peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menerima bantuan iuran dari pemerintah dinilai salah sasaran. Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar mengungkapkan temuan ini berdasarkan survei Kesehatan Indonesia 2023 yang dirilis Kementerian Kesehatan.

Dalam survei tersebut, 35% penerima bantuan iuran (PBI) JKN yang dibiayai melalui APBN dan APBD ternyata berasal dari kelompok yang semestinya masuk segmen Pekerja Penerima Upah (PPU).

"Yang harusnya pekerja penerima upah seharusnya mendaftarkan sebagai PPU dengan membayar 5%, bukan dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI)," kata Timboel kepada Bisnis, Senin (30/12/2024).

Menurut Timboel, masalah klasik pendataan peserta JKN menyebabkan masyarakat yang seharusnya berhak mendapatkan bantuan iuran justru tidak terdaftar, sementara mereka yang tidak layak malah menerima bantuan.

Kasus pasangan pengusaha Harvey Moeis dan artis Sandra Dewi yang menjadi peserta PBI melalui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjadi salah satu contoh. Keduanya terdaftar sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang dibiayai oleh anggaran pemerintah daerah.

"Ini bukti sampai saat ini terjadi kesalahan pendataan, sehingga peserta PBI [PBPU Pemda] masih diisi oleh orang-orang kaya seperti si Moeis ini, maupun orang-orang penerima upah," ujar Timboel.

Timboel mengkritik kinerja Kementerian Sosial dan Dinas Sosial daerah dalam melakukan pendataan dan verifikasi. Menurut Pasal 14 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, peserta PBI semestinya hanya mencakup fakir miskin dan orang tidak mampu.

"Proses yang ada di PP 101/2013 juncto PP 76/2015 tidak dijalankan dengan baik. Ini bukti ketidakseriusan kementerian/lembaga yang ditunjuk mengurusi data," tegas Timboel.

Ia menjelaskan, PP 76/2015 mengatur bahwa data masyarakat miskin diambil dari Badan Pusat Statistik (BPS) dan diverifikasi oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) bersama Kementerian Keuangan dan Kementerian Kesehatan. Data ini kemudian disampaikan kepada BPJS Kesehatan setiap bulan untuk menetapkan peserta yang berhak menerima bantuan iuran.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa segmen PBI ditetapkan berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. Peserta PBPU yang dibiayai pemerintah daerah, menurutnya, tidak selalu mencakup fakir miskin, melainkan seluruh penduduk yang belum menjadi peserta JKN.

"Pada segmen ini [PBPU Pemda], persyaratannya tidak harus fakir miskin maupun orang yang tidak mampu, melainkan seluruh penduduk pada suatu daerah yang belum terdaftar sebagai peserta Program JKN dan bersedia diberikan hak kelas 3," kata Rizzky kepada Bisnis, Minggu (29/12/2024).

Timboel berharap pemerintah segera memperbaiki pendataan dan memastikan hanya masyarakat yang tidak mampu yang mendapatkan bantuan iuran. "Pasal 14 UU SJSN memastikan orang miskin dan tidak mampu berhak menjadi peserta JKN sebagai penerima bantuan iuran yang dibiayai pemerintah," pungkasnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper