Bisnis.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan norma Pasal 251 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) inkonstitusional bersyarat. Putusan ini tertuang dalam Pengucapan Putusan Nomor 83/PUU-XXII/2024 dalam perkara Pengujian Materiil KUHD yang dimohonkan oleh Maribati Duha, pada Jumat (03/01/2025).
Irvan Rahardjo, Arbiter pada Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) menjelaskan dampak dari putusan MK ini sangat luas bagi industri asuransi. Dari sisi industri, dia mengatakan perusahaan asuransi dituntut lebih profesional dan hati-hati menerapkan asas iktikad baik.