Bisnis.com, JAKARTA – Rencana pemerintah menahan Devisa Hasil Ekspor sumber daya alam (DHE SDA) 100% di dalam negeri menimbulkan polemik. Kalangan bank menakar adanya efek positif terhadap likuiditas perbankan, tetapi muncul kekhawatiran mengenai terusiknya kepentingan pengusaha.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merespons rancangan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam yang disebut dapat menambah cadangan devisa Indonesia hingga US$90 miliar per tahun.