Bisnis.com, JAKARTA — Setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan tentang bank emas atau bullion bank, baru dua badan usaha yang mengantongi izinnya, yakni dua entitas BUMN, PT Pegadaian dan terbaru, PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS).
Seperti diketahui, OJK menerbitkan Peraturan OJK No.17/2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion pada Oktober 2024. Setelah itu, pada pengujung tahun 2024, Pegadaian mendapatkan izin usaha bank bulion atau bank emas. Pegadaian merupakan BUMN di bawah holding ultramikro dengan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) sebagai induknya.