Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Targetkan 50% Asuransi Syariah Sedia Proteksi Industri Halal

OJK menargetkan 50% asuransi syariah sediakan proteksi industri halal pada 2027, dengan fokus pada inovasi produk dan regulasi.
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Foto multiple exposure warga beraktivitas di dekat logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Jakarta, Minggu (31/12/2023). Arief Hermawan P
Ringkasan Berita
  • OJK menargetkan 50% perusahaan asuransi syariah di Indonesia menyediakan produk proteksi untuk industri halal pada 2027.
  • OJK mendorong penguatan industri asuransi syariah melalui inovasi produk, regulasi, dan edukasi konsumen, serta mewajibkan spin off unit usaha syariah.
  • Industri asuransi syariah di Indonesia menunjukkan pertumbuhan aset yang positif, dengan dukungan pemerintah untuk menjadi produsen halal terbesar di dunia.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menargetkan pada 2027 nanti setengah dari jumlah perusahaan asuransi syariah yang beroperasi di Indonesia menyiapkan produk untuk memberi proteksi dalam ekosistem industri halal Tanah Air.

Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana pensiun OJK mengatakan OJK terus memantau implementasi target pengembangan produk asuransi syariah untuk industri halal sebagaimana tertuang dalam Peta Jalan Penguatan Industri Perasuransian 2023–2027. 

"Saat ini, sejumlah perusahaan asuransi syariah telah mulai mengembangkan produk yang menyasar sektor-sektor dalam ekosistem industri halal," kata Ogi dalam jawaban tertulis, dikutip Minggu (20/7/2025).

Ogi mengatakan produk asuransi syariah yang dibutuhkan akan sangat beragam karena ruang lingkup industri halal sangat luas, mencakup sektor manufaktur, jasa, sampai sektor sosial. 

Dia merinci, produk asuransi syariah tersebut antara lain asuransi kebakaran syariah untuk pabrik, asuransi pengangkutan syariah, asuransi perjalanan umrah dan haji, serta asuransi jiwa syariah bagi pekerja di industri halal.

"Agar target 50% tercapai pada 2027, OJK bersama asosiasi secara rutin melakukan monitoring dan mendorong inovasi produk, penyusunan regulasi yang mendukung, serta penguatan kapasitas pelaku industri, termasuk aspek edukasi kepada konsumen," pungkasnya.

OJK saat ini tengah mendorong penguatan industri asuransi syriah, salah satunya adalah dengan mewajibkan unit usaha syariah (USS) asuransi melakukan spin off. Sampai Desember 2023, OJK telah menerima rencana kerja pemisahan unit syariah dari sebanyak 41 perusahaan asuransi dan reasuransi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 UUS menyatakan akan melakukan spin off. 

Pada 2025 ini OJK menyebut akan ada 18 UUS melakukan spin off, sedangkan delapan UUS memutuskan mengalihkan portofolio bisnis mereka ke perusahaan asuransi syariah yang telah ada. Sampai dengan Mei 2025, terdapat satu UUS yang sedang memulai proses spin off dengan mendirikan perusahaan baru.

Menilik kinerja asuransi syariah, OJK mencatat dalam lima bulan pertama 2025 aset asuransi jiwa syariah tumbuh 3,89% year on year (YoY) menjadi Rp34,48 triliun. Sementara itu, aset asuransi umum syariah tumbuh 3,67% YoY menjadi Rp9,59 triliun, sedangkan aset reasuransi syariah tumbuh 2,88% YoY menjadi Rp2,95 triliun.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Syariah Indonesia, Ma'ruf Amin optimis industri asuransi syariah Tanah Air akan berkembang pesat seiring dengan perbaikan-perbaikan yang sudah dilakukan pemerintah mengatur industri halal.

Sejumlah upaya pemerintah itu, misalnya pada 2020 pemerintah mengumumkan komitmen Indonesia bisa menjadi produsen halal terbesar di dunia. Tahun ini, pemerintah membentuk Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Saat ini KNEKS telah memiliki perwakilan di setiap provinsi di Indonesia. Perluasan ini diharap dapat meningkatkan potensi industri halal di setiap daerah di Indonesia.

Dari sisi regulasi, Indonesia sudah memiliki Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) yang mengatur produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), pada 2025 diproyeksi pengeluaran umat Islam di sektor halal diperkirakan akan tumbuh sebesar 7,8% mencapai sekitar US$3 triliun, dan ekonomi halal global sendiri diperkirakan akan mencapai US$4,96 triliun pada 2030.

Melihat perkembangan industri halal begitu masif, Wakil Presiden Indonesia ke-13 ini yakin bahwa industri asuransi syariah Indonesia dapat menyalip industri asuransi di Malaysia yang kini mengungguli Indonesia.

"Sekarang halal sudah jadi mandatori dan pengembangan industri keuanagn makin tumbuh, maka menurut saya [menyalip industri asuransi syariah Malaysia] hanya soal waktu saja," kata Ma'ruf Amin.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro