Bisnis.com, JAKARTA - Di tengah dorongan terhadap BUMN melakukan revaluasi aset, sejauh ini masih terdapat dua pertimbangan utama yang membuat BUMN enggan melakukan kebijakan tersebut.
Menteri BUMN Rini Soemarno mengatakan 2 alasan tersebut antara lain potensi beban pajak yang cukup memberatkan sebagai akibat adanya selisih lebih penilaian aktiva.
“Dan masih adanya status kepemilikan aktiva tetap tanah yang belum lengkap secara hukum,” katanya, seperti dikutip dari bahan pidato dalam acara pertemuan para direktur keuangan BUMN, Rabu (21/10/2015).
Rini mengatakan sebagian besar aktiva tetap BUMN saat ini nilainya masih di bawah semestinya (undervalued) karena dicatat berdasarkan nilai perolehan beberapa dekade yang lalu.
“Pencatatan nilai yang lebih rendah dari nilai pasar mengakibatkan leverage BUMN menjadi lebih rendah dari yang semestinya,” katanya.
Rini mengatakan pihaknya akan terus mendorong dan memberikan masukan kepada Kementerian Keuangan untuk mengeluarkan dan/atau merevisi kebijakan di bidang perpajakan yang dapat meningkatkan daya saing BUMN.
“Tidaklah berlebihan, kalau misalnya dibentuk semacam BUMN Tax Forum, sebagai media sinergi dan tukar pikiran antara Direktorat Jenderal Pajak dengan BUMN,” paparnya.
Menurutnya, masalah perpajakan perlu menjadi perhatian pemerintah dan pengusaha termasuk BUMN sebagai wajib pajak mengingat setoran pajak masih menjadi tulang punggung anggaran pemerintah.
“Namun, regulasi yang diterbitkan oleh pemerintah diharapkan dapat menjadi salah satu daya tarik bagi investor atau pengusaha,” katanya.