Bisnis.com, JAKARTA--PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku tengah memproses eksekusi aset yang dijaminkan PT Rockit Aldeway setelah mendapatkan penetapan insolvensi.
Kuasa hukum PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Suwandi mengatakan akan memanfaatkan kesempatan yang diberikan oleh pengadilan kepada kreditur pemegang jaminan untuk menjual aset debitur selama dua bulan.
"Kami akan coba untuk eksekusi aset debitur yang dijaminkan, kebanyakan berupa properti," kata Suwandi kepada Bisnis, Rabu (6/4/2016).
Berdasarkan Pasal 55 ayat 1 Undang-undang No. 37/2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), kreditur pemegang jaminan dapat mengeksekusi haknya seolah-olah tidak terjadi kepailitan.
Selanjutnya dalam Pasal 59, kreditur pemegang jaminan atau separatis harus melaksanakan haknya tersebut dalam jangka waktu paling lambat dua bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi debitur. Adapun, Rockit Aldeway sudah mendapatkan status insolvensi sejak 3 Maret 2016.
Setelah melewati jangka waktu tersebut, kurator harus menuntut diserahkannya benda yang menjadi agunan untuk selanjutnya dijual sesuai dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 185, tanpa mengurangi hak kreditor separatis atas hasil penjualan jaminan.
Sementara itu, Kurator PT Rockit Aldeway Yana Supriatna mengaku telah mengamankan data-data keberadaan aset debitur. Data tersebut didapat berkat sikap kooperatif debitur.
"Kami tinggal menunggu proses lelang saja," ujar Yana.
Dia menambahkan mayoritas aset yang diserahkan debitur berupa properti. Namun, hingga saat ini kurator belum melaksanakan proses pelelangan.
Selain memberikan kesempatan bagi kreditur separatis untuk mengeksekusi aset jaminan, sejumlah boedel pailit masih menjadi objek sewa pihak ketiga. Aset yang dimaksud yakni sebuah vila dengan luas 3.000 m2 di Bali.
Pihaknya belum bisa memastikan aset yang masuk dalam boedel tersebut mampu melunasi semu kewajiban debitur. Akan tetapi, nilai asetnya diperkirakan masih menjanjikan.
Saat ini, sejumlah kreditur tengah mempertanyakan 13 kreditur separatis yang diduga memalsukan tagihan. Proses kepailitan Rockit terancam tersangkut kasus pidana jika kreditur fiktif tersebut terbukti benar.
Dalam proses restrukturisasi utang, total tagihan debitur mencapai Rp1,89 triliun dari 20 kreditur.
Adapun, tagihan terbesar berasal dari Trilium Global Pte. Ltd dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. dengan masing-masing mencapai Rp1,02 triliun dan Rp250,13 miliar.