Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DPR Sahkan UU Perlindungan Data Pribadi, Ini Respons BRI (BBRI)

BRI menyambut baik rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) menjadi UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat.
Gedung Bank Rakyat Indonesia/Ilustrasi
Gedung Bank Rakyat Indonesia/Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyambut baik rancangan undang-undang perlindungan data pribadi (RUU PDP) menjadi UU yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna DPR ke-5 Tahun Sidang 2022-2023 di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).

Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto memandang, bagi perbankan, data privacy management menjadi hal yang penting dilaksanakan di era digital. Langkah ini dilakukan agar bank semakin kompetitif dan mendapatkan kepercayaan dari nasabah.

Khusus terkait perlindungan dan tata kelola data, BRI telah memiliki tata kelola yang baik mengacu kepada standar internasional yang menjadi acuan Industri,” kata Aestika kepada Bisnis, Selasa (20/9/2022).

Aestika mengungkapkan BRI juga melakukan serangkaian tahapan pengecekan keamanan dari setiap teknologi yang akan digunakan sehingga dapat meminimalisir celah keamanan yang mungkin terjadi.

BRI telah melakukan berbagai upaya guna menjamin keamanan data nasabah, baik dari segi people, process, maupun technology,” ujarnya.

Dia mencontohkan untuk segi people misalnya, bank pelat merah bersandi saham BBRI itu telah membentuk organisasi khusus untuk menangani information security yang dikepalai oleh seorang Chief Information Security Officer (CISO) yang memiliki pengalaman dan keahlian di bidang Cyber Security.

Selain itu, pihaknya juga melakukan edukasi kepada pekerja BRI dan kepada nasabah mengenai pengamanan data nasabah, serta cara melakukan transaksi yang aman. Adapun, edukasi tersebut dilakukan melalui berbagai media, baik melalui media sosial, media cetak, maupun edukasi kepada nasabah saat nasabah datang ke unit kerja BRI.

Lebih lanjut, untuk incident management terkait data privacy, kata Aestika, dilaksanakan oleh unit kerja information security desk dalam naungan Cyber Security Incident Response Team (CSIRT).

Selanjutnya dari segi process, BRI menyatakan pihaknya sudah memiliki tata kelola pengamanan informasi yang mengacu kepada NIST cyber security framework, standar internasional, PCI DSS (Payment Card Industry Data Security Standard), dan kebijakan regulator POJK No.38/POJK.03/2016 tentang Penerapan Manajemen Risiko dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Bank Umum.

Adapun untuk segi technology, BRI melakukan pengembangan teknologi keamanan informasi sesuai dengan framework NIST, yaitu identify, protect, detect, recover, dan respond.

“Ini bertujuan untuk meminimalisir risiko kebocoran data nasabah dengan mencegah, mendeteksi dan memonitor serangan cyber,” pungkasnya.

 DPR SAHKAN UU PDP

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi I DPR dari Fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari menyampaikan kehadiran UU PDP ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum yang kuat dan memastikan negara menjamin dan memastikan perlindungan data pribadi di Indonesia.

“Pembahasan RUU tentang perlindungan data pribadi berlangsung secara kritis, mendalam, dan menyeluruh, di mana fraksi-fraksi menyampaikan pandangan dan pendapatnya terhadap materi RUU tersebut,” ungkap Abdul di Ruang Rapat Paripurna DPR, Kompleks Parlemen Senayan, Selasa (20/9/2022).

Abdul mengatakan bahwa telah terjadi perubahan sistematika RUU dari draft awal RUU yang disampaikan oleh pemerintah, dari semula 15 Bab dan 72 Pasal kini menjadi 16 Bab dan 76 Pasal.

Secara terperinci, sistematika dari RUU tentang PDP terdiri dari Bab I Ketentuan Umum, Bab 2 Asas, Bab 3 Jenis Data Pribadi, Bab 4 Hak subjek data pribadi, Bab 5 Pemrosesan Data Pribadi. Selanjutnya, Bab 6 Kewajiban Pengendalian Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi Dalam Pemrosesan Data Pribadi, Bab 7 Transfer Data Pribadi, Bab 8 Sanksi Administratif, dan Bab 9 Kelembagaan.

Kemudian diikuti dengan Bab 10 Kerja Sama Internasional, Bab 11 Partisipasi Masyarakat, Bab 12 Penyelesaian Sengketa dan Hukum Acara, Bab 13 Larangan Dalam Penggunaan Data Pribadi, Bab 14 Ketentuan Pidana, Bab 15 Ketentuan Peralihan, dan Bab 16 Ketentuan Penutup.

Dalam kesempatan yang sama,  Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate memandang bahwa pengesahan RUU PDP menjadi UU merupakan wujud nyata dari pengejawantahan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 28 G ayat (1).

Dia menjelaskan bahwa UU tersebut menyatakan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.

Menurut Johnny, UU PDP dapat dimaknai sebagai kehadiran sebuah payung hukum perlindungan data pribadi yang lebih komprehensif, memadai, dan berorientasi ke depan.

Di samping itu, Johnny mengungkapkan bahwa kehadiran UU PDP juga menandai era baru dalam tata kelola data pribadi di Indonesia, khususnya di ranah digital. Adapun, salah satu harapan dan manfaat pemerintah dengan adanya UU PDP adalah dimaknai sebagai perwujudan kehadiran negara dalam melindungi hak fundamental warga negara untuk perlindungan data pribadi khususnya di era digital.

"UU PDP akan memperkuat peran dan kewenangan pemerintah dalam menegakkan dan mengawasi kepatuhan dan kewajiban seluruh pihak yang memproses data pribadi baik publik maupun private dari sisi hukum," terangnya.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper