Bisnis.com, JAKARTA – Laba perusahaan asuransi umum sepanjang 2024 tergerus hingga mencatat kerugian. Berdasarkan data statistik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terakhir kali asuransi umum mencetak laba setelah pajak positif adalah per Maret 2024 yaitu sebesar Rp2,29 triliun.
Selanjutnya, per April 2024 kinerjanya menjadi negatif. Tercatat laba setelah pajak saat itu menjadi -Rp5,93 triliun. Tren itu berlanjut hingga tutup tahun, di mana laba setelah pajak asuransi umum per Desember 2024 sebesar -Rp8,93 triliun.
Iwan Pasila, Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK melihat secara umum industri asuransi umum bertumbuh cukup baik sepanjang tahun lalu di tengah tantangan kondisi perekonomian 2024.
Dia mengklaim kinerja itu terlihat dari aset industri asuransi komersial secara keseluruhan per Desember 2024 masih tumbuh 2,40% yoy menjadi Rp913,32 triliun. Perinciannya nilai premi asuransi jiwa tumbuh 6,06% yoy menjadi Rp188,15 triliun dan asuransi umum dan reasuransi tumbuh 3,50% menjadi Rp148,50 triliun.
"Kalau dilihat kerugian untuk total industri asuransi umum di tahun 2024 lebih disebabkan karena adanya penguatan cadangan teknis dari beberapa perusahaan untuk mengantisipasi potensi klaim di masa yang akan datang," kata Iwan kepada Bisnis, Kamis (20/2/2025).
Adapun beberapa perusahaan asuransi umum dan pakar asuransi menyebutkan tergerusnya laba industri asuransi umum ini ada kaitannya dengan persiapan implementasi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117. Namun, Iwan berpendapat tak demikian.
Baca Juga
"PSAK 117 baru diterapkan di 2025 jadi harusnya tidak ada dampaknya," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Asuransi Asei Indonesia Dody Achmad Sudiyar Dalimunthe menjelaskan pada 2024 perusahaan-perusahaan asuransi umum sudah menjalankan parallel run PSAK 117. Menurutnya hal ini turut memberi andil bagaimana kinerja keuangan asuransi umum yang tercatat di tahun itu.
"Di tahun 2024 perusahaan asuransi sudah menjalankan paralel run PSAK 117, sehingga sekaligus melakukan penyesuaian terhadap aset dan liability. Yang signifikan adalah penyesuaian cadangan teknis dengan perhitungan aktuaria, juga 'bersih-bersih' non admitted assets yang berdampak kepada peningkatan CKPN. Kondisi ini menyebabkan penurunan hasil underwriting dan laba perusahaan," kata Dody kepada Bisnis, Rabu (19/2/2025).
Senada, pakar asuransi sekaligus Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (STIMRA) Abitani Taim menjelaskan 2024 adalah tahun transisi penerapan PSAK 117 sebelum diterapkan secara penuh di tahun ini.
"Persiapan penerapan PSAK 117 dapat mengurangi laba perusahaan asuransi karena harus menentukan proyeksi laba di masa mendatang. Proyeksi laba di masa mendatang yang lebih tinggi akan mengurangi ekuitas pemegang saham," kata Abitani.