Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan asuransi jiwa melakukan penyesuaian tarif premi kesehatan di saat inflasi medis menyebabkan biaya kesehatan menjadi semakin mahal.
Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) memahami di saat yang sama kondisi daya beli masyarakat sedang lesu ditambah adanya ketidakpastian ekonomi.
"Pada prinsipnya, perusahaan asuransi jiwa melakukan berbagai upaya untuk memastikan seluruh nasabah tetap mendapatkan pelindungan di tengah tingginya biaya perawatan kesehatan di mana salah satunya adalah melalui repricing," kata Fauzi, Selasa (22/4/2025).
Fauzi mengatakan bahwa AAJI juga mengimbau kepada seluruh perusahaan untuk mengimbangi perubahan nilai premi yang dilakukan dengan kegiatan edukasi yang komprehensif kepada masyarakat.
"Perusahaan asuransi jiwa diharapkan dapat memberikan penjelasan kepada masyarakat tentang kondisi industri kesehatan dan juga mengajarkan kepada masyarakat terkait gaya hidup sehat melalui berbagai kegiatan seperti olahraga bersama keluarga dan berbagai aktivitas lainnya. Kegiatan ini diadakan dengan tujuan untuk mengedukasi masyarakat bahwa tubuh yang sehat akan menghasilkan jiwa yang sehat," tegasnya.
Sementara dari sisi internal, lanjutnya, perusahaan asuransi jiwa juga masih terus melakukan review dan evaluasi terhadap produk asuransi yang dimiliki untuk memastikan nasabah mendapatkan perawatan yang maksimal sesuai kebutuhannya.
Baca Juga
Untuk menjawab kekhawatiran masyarakat akan adanya fraud klaim rumah sakit yang menjadi faktor harga premi meningkat, Fauzi menegaskan bahwa AAJI membentuk berbagai task force yang akan terus berusaha mendapatkan solusi akan inflasi medis.
"Salah satu task force yang kami bentuk adalah Task Force Clinical Pathway yang bertujuan untuk menciptakan standar perawatan atas penyakit-penyakit yang memerlukan perawatan medis. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas ekosistem industri kesehatan dan memberikan keseimbangan bisnis bagi industri asuransi jiwa," jelas Fauzi.
Dirinya menegaskan, bahwa dalam beberapa tahun ke belakang AAJI memandang indikasi utama kenaikan biaya klaim kesehatan yang terjadi di industri asuransi jiwa memang disebabkan oleh adalah inflasi biaya medis masih sangat tinggi sehingga memicu kenaikan harga obat-obatan, perawatan dan pelayanan rumah sakit dan biaya rumah sakit lainnya.
Sebelumnya, Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman mencatat sepanjang 2024 lalu harga premi asuransi kesehatan di Indonesia meningkat.
Wahyudin mengatakan hingga saat ini memang pemerintah dan asosiasi perusahaan asuransi belum secara resmi merilis angka rata-rata kenaikan premi asuransi kesehatan secara nasional.
"Namun, beberapa kajian internal pelaku industri dan konsultan asuransi global seperti Mercer Marsh Benefits dan Willis Towers Watson (WTW) menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan premi kesehatan di Indonesia sepanjang 2024 berkisar antara 8% hingga 15%," kata Wahyudin kepada Bisnis, Jumat (18/4/2025).
Wahyudin menjelaskan rentang kenaikan premi kesehatan itu tergantung pada jenis manfaat (basic atau rider), segmen pasar (korporasi atau individu), profil risiko peserta dan tingkat utilisasi layanan kesehatan pasca pandemi.
"Kenaikan ini adalah respons langsung terhadap inflasi medis yang mencapai 10,1% pada 2024, didorong oleh kenaikan tarif layanan rumah sakit swasta, biaya obat-obatan yang meningkat, inovasi dan teknologi medis yang semakin mahal," terangnya.