Bisnis.com, JAKARTA – Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi isu yang kembali mencuat di awal tahun 2025, seiring dengan meningkatnya jumlah tenaga kerja yang terdampak.
Kondisi ini mendorong pentingnya pemahaman mengenai apa itu PHK serta langkah-langkah keuangan yang perlu dipersiapkan jika mengalami situasi serupa.
Dilansir dari ecplore.darwinbox.com, Kamis (8/5/2025), layoff atau PHK adalah penghentian sementara atau permanen hubungan kerja oleh perusahaan terhadap karyawannya.
Tidak seperti pemecatan yang disebabkan oleh pelanggaran, layoff terjadi bukan karena kesalahan karyawan, melainkan akibat kondisi internal perusahaan, seperti penurunan penjualan, kesulitan keuangan, atau gangguan operasional.
Dilansir dari satudata.kemenaker.go.id, Kamis (8/5/2025), pada periode Januari hingga Februari 2025 tercatat sebanyak 18.610 tenaga kerja mengalami PHK. Dari jumlah tersebut, Provinsi Jawa Tengah menjadi wilayah dengan jumlah PHK tertinggi, yakni sekitar 57,37 persen dari total laporan yang masuk.
Langkah Keuangan Jika Terkena PHK
1. Evaluasi pengeluaran saat ini
Dilansir dari forbes.com, Kamis (8/5/2025), penting untuk meninjau dan memangkas pengeluaran agar hanya berfokus pada kebutuhan pokok.
Baca Juga
2. Buat anggaran yang sangat terbatas
Dilansir dari themuse.com, Kamis (8/5/2025), susun anggaran minimalis untuk bertahan selama masa transisi tanpa penghasilan tetap.
3. Jangan andalkan tabungan pensiun Anda
Usahakan untuk tidak menarik dana pensiun kecuali benar-benar darurat, karena bisa berdampak pada masa depan keuangan Anda.
4. Prioritaskan renegosiasi utang
Hubungi pihak kreditur untuk merundingkan ulang cicilan agar lebih ringan selama masa tidak bekerja.
5. Cari sumber pendapatan sementara
Ambil pekerjaan lepas atau paruh waktu untuk menambah pemasukan sementara.
6. Ajukan tunjangan dan bantuan lainnya
Cek hak Anda terhadap tunjangan pengangguran atau bantuan sosial yang disediakan pemerintah.
Berapa Banyak Uang yang Harus Ditabung Jika Kehilangan Pekerjaan?
Kebanyakan ahli menyarankan untuk menabung 20% dari penghasilan secara rutin untuk membangun dana darurat. Idealnya, tabungan tersebut cukup untuk menutupi enam bulan pengeluaran penting, seperti sewa, listrik, makanan, dan transportasi.
Misalnya, jika pengeluaran bulanan Anda sebesar Rp15 juta, maka dana darurat yang disarankan adalah sekitar Rp90 juta.
Menghadapi PHK memang tidak mudah, tetapi dengan perencanaan finansial yang matang, Anda dapat menjaga kestabilan keuangan sambil mencari peluang baru. (Siti Laela)