Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Keuangan menerbitkan ketentuan mengenai pengelolaan aset eks Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang tertuang tertuang dalam PMK No.43/PMK.06/2014 tentang Pengelolaan Aset Eks Bank Dalam Likuidasi.
Berdasarkan siaran pers Kemenkeu, Senin (17/03), BDL adalah bank yang telah menerima dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan dari pemerintah serta dicabut izin usahanya, yang diikuti dengan likuidasi bank.
Pemerintah sebelumnya telah membayar terlebih dahulu sebagian atau seluruh hak nasabah penyimpan dana dan/atau memberikan dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan kepada BDL.
Oleh karena itu, BDL memiliki kewajiban membayar kepada pemerintah, baik dana talangan, fasilitas pembiayaan dan/atau dana penjaminan tersebut, melalui penyetoran hasil pencairan aset BDL oleh tim likuidasi.
Namun demikian, sampai dengan berakhirnya masa tugas Tim Likuidasi, masih terdapat kewajiban BDL kepada Pemerintah dan sisa aset BDL yang belum tercairkan.
Alhasil, sisa aset tersebut selanjutnya diserahkan kepada Kemenkeu dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban BDL kepada pemerintah, setelah dicairkan atau ditetapkan sebagai barang milik negara (BMN).
Dalam rangka optimalisasi pengembalian uang negara, Menteri Keuangan selanjutnya mengatur aset eks BDL yang telah diserahkan kepada Pemerintah c.q. Kementerian Keuangan, melalui penerbitan PMK Nomor 43/PMK.06/2014.
Berdasarkan PMK tersebut, terdapat lima jenis aset eks BDL yang dikelola oleh pemerintah. Pertama, kas, yang merupakan uang tunai dan/atau saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat dicairkan.
Kedua, aset kredit, yaitu piutang negara yang berasal dari tagihan BDL terhadap debiturnya dan/atau pihak lain. Ketiga, aset inventaris, yaitu aset bergerak dan berwujud berupa kendaraan bermotor, peralatan kantor, dan peralatan lainnya.
Keempat, surat berharga, yang merupakan surat pengakuan utang, wesel, saham, obligasi, sekuritas kredit; atau setiap derivatifnya; atau kepentingan lain; atau suatu kewajiban dari penerbit, dalam bentuk yang lazim diperdagangkan dalam pasar modal dan pasar uang.
Kelima, aset properti, yaitu aset berupa tanah dan/atau bangunan, dan/atau satuan rumah susun/apartemen berikut benda-benda yang melekat dan merupakan satu kesatuan atau kelengkapannya.