Bisnis.com, JAKARTA - Sejumlah pelaku industri asuransi meminta Otoritas Jasa Keuangan untuk tidak membatasi premi asurans mikro hanya Rp50.000.
Head of Emerging Consumer Business PT Asuransi Allianz Life Indonesia Edi Yoga Prasetyo menyatakan ketidaksetujuannya jika premi asuransi mikro dibatasi hanya Rp50.000.
“Bukanlah sesuatu yang ideal untuk mematok premi Rp50.000 untuk asuransi mikro,” ujarnya dalam diskusi bertajuk Peluang dan Tantangan Asuransi Mikro di Era Perdagangan Bebas ASEAN di Jakarta, Rabu (21/1/2015).
Dia menjelaskan berdasarkan grand design asuransi mikro yang disusun OJK bersama pelaku industri, premi Rp50.000 hanyalah sebagai acuan. Namun, kemudian semacam menjadi patokan. “Jangan kemudian menjadi larangan menggunakan label asuransi mikro kalau harganya di atas Rp50.000,” imbuhnya.
Dia menjelaskan ada dua hal yang menjadi pertimbangan. Dari sisi nasabah, sambungnya, dengan premi hanya Rp50.000, kebutuhan nasabah untuk mengelola risiko tidak akan cukup. Sementara dari sisi perusahaan asuransi, akan mengalami kesulitan untuk bisa bertahan.
Direktur Industri Keuangan Non Bank Syariah OJK Moch Muchlasin mengamini bahwa awalnya angka Rp50.000 adalah acuan, bukan ketentuan. Dia menyebutkan poin penting dari asuransi mikro adalah produknya cepat dan sederhana, dengan premi terjangkau masyarakat kecil.