Bisnis.com, JAKARTA-Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membantah komisaris PT Indofarma (Persero) Tbk. menjadi tersangka kasus penyalahgunaan pajak senilai Rp1 miliar.
Sekretaris Kementerian BUMN Imam Apriyanto Putro menegaskan tidak ada nama Ariandi yang menjabat sebagai komisaris Indofarma. Komisaris Indofarma dirombak pada April 2013 lalu.
"Seingat saya, tidak ada komisaris Indofarma BUMN terbuka yang bernama Ariandi. Mungkin itu bukan Inforama BUMN," ungkapnya saat dikonfirmasi Bisnis, Rabu (21/1/2015).
Mengacu pada laporan keuangan emiten berkode saham INAF, berdasarkan rangkuman rapat umum pemegang saham (RUPS) tahunan pada 26 Maret 2014, susunan komisaris INAF a.l. Akmal Taher sebagai Komisaris Utama, Rina Moreta sebagai komisaris, dan Fajar Rahmat Zulkarnaen sebagai komisaris.
Dikabarkan komisaris Indofarma Ariandi ditahan di rumah tahanan Solo Jawa Tengah pada Rabu (21/1/2015). Ariandi diduga penyalahgunakan nomor pokok wajib pajak (NPWP) PT Indofarma dengan menerbitkan faktur pajak tidak sah.
Perbuatan Ariandi itu merugikan negara hingga Rp1.065.340.000. Ia dijerat Undang Undang Nomor 28 Tahun 2007 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.