Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PT Taspen Digugat Ahli Waris Penerima Manfaat

Faridah Hanom Pane, istri dari pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Koperasi bernama M.R. Yusdiha yang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Taspen.
/Bisnis
/Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA — PT Taspen diseret ke meja hijau oleh ahli waris salah satu nasabahnya lantaran menghentikan manfaat dari jaminan pensiun.

Adalah Faridah Hanom Pane, istri dari pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Koperasi bernama M.R. Yusdiha yang melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Taspen. Pasca meninggalnya Yushida pada Mei 2014, Faridah merupakan ahli waris yang harusnya menerima manfaat dari jaminan pensiun suaminya.

Hanya saja, dia mengatakan perusahaan pelat merah itu hanya membayar jaminan kematian dan jaminan pensiun suaminya selama tiga bulan.

“Pada Oktober, Taspen menghentikan secara sepihak jaminan pensiun tersebut,” ujar kuasa hukum penggugat Muhammad Kamis Pasha dari Lembaga Bantuan Hukum Street Lawyer seperti dikutip dari berkas gugatanya pada Jumat (18/9/2015).

Saat dimintai konfirmasi terkait penghentian secara sepihak itu, Lanjut Kamil, Taspen menyatakan pemutusan jaminan pensiun dilakukan karena Alm. Yushida sudah bercerai dengan istrinya. Fakta itu didapat dari fotocopy akta cerai yang menyatakan telah terjadi perceraian antara M.R. Yushida dengan Faridah Hanom Pane binti Hanom Pane.

Menurut Kamil, putusan nomor 2776/Pdt.G/2013/PA.Tgrs dan fotocopy akta cerai nomor 1164/AC/2014/PA.Tgrs memiliki sejumlah kejanggalan. Salah satu kejanggalan adalah adanya perbedaan identitas antara kliennya dengan identitas yang ada di akta tersebut.

“Di akta itu tertulis nama Faridah Hanom Pane binti Hanom Pane, sedangkan nama klien kami adalah Faridah Hanom Pane binti Anggaran Pane,” katanya.

Dalam surat keputusan dan akta cerai itu juga, lanjut Kamil, penggugaat dan suaminya disebutkan menikah tanpa melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Sementara faktanya, Faridah dan Yusdiha menikah melalui KUA. Tak hanya itu, Kamil menyatakan nama saksi dalam pernikahan juga berbeda.

Dalam petitumnya, penggugat menuntut agar Taspen membayar manfaat dana pensiun yang belum dibayar dari bulan Oktober 2014 senilai Rp3,09 juta sampai bulan berjalan dan juga setiap bulan yang akan datang. Selain itu, penggugat juga menuntut kerugian immateriil senilai Rp500 juta.

Sementara itu, PT Taspen belum bisa dimintai keterangan soal gugatan ini. Telepon dan sms dari Bisnis yang diajukan kepada humas perusahaan BUMN itu belum mendapat respons. Tim legal Taspen yang hadir di persidangan pun menolak berkomentar tentang perkara ini. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper