Bisnis.com, JAKARTA — Reformasi menyeluruh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dinilai tidak perlu menunggu momentum kenaikan iuran. Jika kenaikan iuran kembali batal karena gugatan masyarakat, pemerintah dinilai harus mematuhinya dengan tetap melakukan perbaikan.
Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Saleh Partaonan Daulay menyatakan bahwa reformasi BPJS Kesehatan merupakan suatu keharusan. Hal tersebut karena belum idealnya pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Saleh menilai bahwa perbaikan manajemen semestinya dapat dilakukan setiap saat tanpa harus menunggu momentum-momentum tertentu. Terlebih, defisit BPJS Kesehatan sebagai masalah akut belum kunjung terselesaikan dan berdampak kepada terlambatnya pembayaran klaim rumah sakit.
"Perbaikan manajemen harus dilakukan setiap saat, tidak perlu menunggu momentum kenaikan iuran. Apalagi kenaikan iuran belum tentu mampu menutupi defisit yang ada dalam jangka waktu lama," ujar Sales kepada Bisnis, Selasa (19/5/2020).
Dia menjelaskan bahwa Komisi IX DPR gencar menyuarakan perbaikan tata kelola BPJS Kesehatan. Beberapa hal yang selalu menjadi sorotan anggota dewan di antaranya mengenai adanya fraud, pendataan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), pelayanan, serta sistem pembiayaan dan pembayaran.
Menurutnya, hal-hal tersebut dapat diperbaiki tanpa harus melakukan peningkatan besaran iuran. Bahkan, kenaikan iuran dalam kondisi saat ini dinilai dapat menimbulkan masalah lain, yang menambah daftar pekerjaan rumah BPJS Kesehatan.
"Dalam berbagai kesempatan rapat bersama BPJS Kesehatan, sebelum [pandemi virus] corona kami sudah minta [iuran] untuk tidak dinaikkan dulu. Menurut kami timing-nya tidak tepat, ekonomi masyarakat belum begitu bagus. Apalagi setelah corona, timing-nya makin tidak tepat," ujarnya.
Saleh menilai bahwa seluruh pihak harus menghormati jika terdapat masyarakat yang melakukan gugatan uji materi terhadap Perpres 64/2020. Bahkan, menurutnya sudah semestinya setiap orang mendukung upaya gugatan Perpres tersebut karena potensi dimenangkannya yang cukup tinggi.
Menurutnya, jika gugatan tersebut dikabulkan Komisi IX DPR berharap pemerintah mematuhi keputusan Mahkamah Agung (MA). Setelah itu, pemerintah pun dinilai tidak perlu lagi menyusun peraturan baru untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Jika digugat lagi [karena peraturan baru] nanti bisa jadi pemerintah kehilangan wibawa. Gugatan itu pada hakikatnya adalah manifestasi ketidakpercayaan masyarakat kepada pemerintah, itu sebabnya Perpresnya digugat," ujar Saleh.