Bisnis.com, JAKARTA--PT Asuransi Jiwa Kresna atau Kresna Life menyampaikan permohonan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha (PKU) perseroan. Sanksi PKU dinilai menghambat kelangsungan pembayaran kewajiban perseroan kepada pemegang polis.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Utama Kresna Life Kurniadi Sastrawinata melalui surat Nomor: 033/KL-DIR/IV/2022 tertanggal 12 April 2022 yang ditujukan kepada Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi, perihal Permohonan Pencabutan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha.
Dalam surat tersebut, Kurniadi menjabarkan sejumlah hal penting yang dapat dijadikan bahan pertimbangan OJK, mulai dari kelangsungan pembayaran kewajiban polis hingga nasib karyawan perseroan.
Kresna Life mengklaim bahwa sejak terjadinya krisis sampai dengan 28 Februari 2022, perseroan telah melakukan pembayaran kewajiban kepada seluruh pemegang polis dengan total sebesar Rp1,37 triliun, termasuk penyelesaian atau pelunasan kepada sekitar 48 persen pemegang polis.
"Pembayaran tersebut dijalankan secara bertahap walaupun dalam kondisi tidak adanya pemasukan atau pendapatan premi dikarenakan adanya sanksi dari OJK, yaitu PKU untuk seluruh kegiatan usaha sejak tahun 2020," ujar Kurniadi dalam surat yang diterima oleh Bisnis.
Perseroan menilai sanksi PKU tersebut telah menghambat kegiatan usaha, operasional perusahaan dan kelangsungan pembayaran kewajiban perusahaan kepada pemegang polis. Pelayanan kepada pemegang polis juga terganggu karena perusahaan terpaksa melakukan efisiensi dengan melakukan pengurangan karyawan dikarenakan sudah tidak adanya kegiatan usaha yang dapat dilakukan.
"Sanksi PKU yang sudah lebih dari 1 tahun telah menyebabkan 'demotivasi' dan rasa 'frustasi' karyawan kami. Dengan tidak berjalannya kegiatan usaha perusahaan yang tentunya berdampak pada ketidakpastian akan 'nasib' karyawan terutama pendapatan atau gaji membuat para karyawan berusaha mencari pekerjaan di tempat lain," ungkap Kurniadi.
Saat ini, lanjutnya, jumlah karyawan Kresna Life hanya tersisa 24 orang dan beberapa di antaranya sudah mengajukan pengunduran diri. Perseroan khawatir jika karyawan terus berkurang maka akan berdampak terhadap menurunnya kinerja operasional pelayanan, yang pada akhirnya akan merugikan para pemegang polis.
Kurniadi menekankan, pengenaan sanksi PKU yang berkepanjangan dinilai tidak sejalan dengan tujuan dari dibentuknya lembaga OJK, yakni mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat. Pihaknya mengharapkan agar lembaga OJK dapat mengayomi perseroan sebagai perusahaan jasa keuangan untuk dapat bertumbuh secara berkelanjutan dengan memberikan bimbingan-bimbingan yang dibutuhkan dan bukan hanya sanksi saja, karena sanksi yang dijatuhkan OJK kepada perseroan hanya akan berdampak buruk terhadap kepentingan konsumen dalam mendapatkan pembayaran klaimnya.
Dia menegaskan, Kresna Life tetap berkomitmen untuk melakukan penyelesaian kewajiban kepada seluruh pemegang polis.
"Atas dasar beberapa pertimbangan seperti diatas dan pencapaian progres penyelesaian yang telah kami lakukan, kami memohon kiranya OJK dapat mencabut sanksi PKU, memberikan relaksasi dan tenggang waktu yang cukup untuk pemulihan kepada AJK [Asuransi Jiwa Kresna] serta mempertimbangkan win-win solution kepada perusahaan demi kepentingan yang terbaik bagi para pemegang polis, karyawan dan juga perusahaan," kata Kurniadi.