Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemulihan Kerugian Konsumen Keuangan, OJK Janjikan 'Seret' Pelanggar ke Pengadilan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan akan menggunakan kewenangannya menyeret pelanggar sektor jasa keuangan pengadilan untuk memulihkan kerugian korban.
Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Tangkap layar
Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi./Tangkap layar

Bisnis.com, JAKARTA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperketat perlindungan konsumen dan pengawasan terhadap perilaku Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUJK). Bahkan, lembaga independen tersebut akan melakukan fungsi gugatan perdata kepada perusahaan atau pihak yang merugikan konsumen. 

Fungsi tersebut sejatinya dapat dijalankan sejak lama oleh OJK yakni tercantum dalam pasal 30 Undang-undang (UU) OJK Nomor 21 Tahun 2011. Dalam beleid ini tertulis bahwa OJK dapat melakukan gugatan perdata terhadap perusahaan atau pihak yang merugikan konsumen. 

“Ini [gugatan perdata pada 2023] masih dalam tahap awal, walaupun UU ini sudah ada sejak lama. Namun baru kali ini OJK melakukan ini [gugatan perdata],” kata Anggota Dewan Komisioner Pengawas Perilaku PUJK, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers PTIJK, awal pekan ini yang dikutip dari kanal YouTube Jasa Keuangan, Rabu (8/1/2023). 

Friderica mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA), Kejaksaan Agung (Kejagung), dan kepolisian terkait hal tersebut. 

Gugatan perdata oleh OJK juga diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 7 Tahun 2021. Dalam Pasal 44 berbunyi, OJK berwenang melakukan pembelaan hukum untuk perlindungan konsumen, yang meliputi:

a. Memerintahkan atau melakukan tindakan tertentu kepada PUJK untuk menyelesaikan pengaduan Konsumen yang dirugikan PUJK dimaksud;

b. Mengajukan gugatan:

1. Untuk memperoleh kembali harta kekayaan milik pihak yang dirugikan dari pihak yang menyebabkan kerugian dimaksud maupun di bawah penguasaan pihak lain dengan itikad tidak baik; dan/atau

2. Untuk memperoleh ganti kerugian dari pihak yang menyebabkan kerugian pada Konsumen dan/atau Lembaga Jasa Keuangan sebagai akibat dari pelanggaran atas peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Adapun, ganti kerugian sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b angka 2 hanya akan digunakan untuk pembayaran ganti kerugian kepada pihak yang dirugikan. Kemudian, gugatan perdata untuk perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan gugatan legal standing bukan gugatan perwakilan kelompok (class action).

“Gugatan perdata untuk perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan penilaian OJK bukan atas permintaan Konsumen,” tulis beleid tersebut. 

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper