Bisnis.com, JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan disiapkan untuk memberikan kepastian biaya berobat untuk untuk semua kalangan. Dalam rancangannya, seluruh penduduk Indonesia terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan.
Untuk mengejar target perlindungan semesta (universal coverage) oleh BPJS Kesehatan ini, disediakan sejumlah kriteria seperti peserta penerima upah, peserta ASN, pensiunan, bukan penerima upah, hingga bukan pekerja.
Peraturan Presiden (Perpres Nomor 82 Tahun 2018 telah mengatur tetang Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) untuk bisa mendaftar BPJS Kesehatan secara mandiri.
Dalam Pasal 15 Perpres yang dikutip pada Senin (25/9/2023) itu, dijelaskan, setiap Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) wajib mendaftarkan dirinya dan anggota keluarga sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran.
Sebelum melakukan pendaftaran, Pekerja Bukan Penerimah Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) harus menyiapkan dokumen pendaftaran seperti Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan alamat email (jika belum memiliki segara untuk mendaftar). Setelah semua dokumen telah disiapkan, maka anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Offline atau mendatangi kantor layanan
- Datang ke kantor BPJS Kesehatan terdekat lalu mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A.
- Setelah selesai mengisi formulir silahkan mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran.
- Tunggu hingga giliran anda atau anda akan dipanggil oleh petugas.
- Anda akan mendapatkan informasi dan pengarahan dari petugas mengenai informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan.
- Setelah itu anda akan menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran.
- Selanjutnya anda dapat melakukan pembayaran iuran awal.
- Anda dapat menerima kartu peserta BPJS Kesehatan selama 7 hari setelah pembayaran dilakukan.
Pendaftaran BPJS Kesehatan Secara Online Melalui Aplikasi JKN
- Download terlebih dahulu aplikasi mobile JKN di PlayStore atau AppStore. Jika sudah memiliki aplikasi JKN anda bisa lanjut ke cara ke dua.
- Setelah aplikasi mobile JKN telah terinstal, buka aplikasi mobile JKN dan pilih menu “Masuk/Daftar”. Jika anda telah memiliki akun maka anda dapat memilih menu “Masuk” dan apabila belum terdaftar anda dapat memilih menu “Daftar”.
- Lengkapi semua data diri sesuai permintaan aplikasi lalu klik verifikasi data.
- Di menu “Verifikasi Data” anda akan diminta untuk memasukan NIK, No Handphone dan tunggu kode One Time Password (OTP) yang didkir melalui SMS, masukan kode tersebut lalu klik “Verifikasi”. Setelah itu anda dapat memasukan password sesuai yang diinginkan lalu klik “Registrasi”.
- Setelah itu anda akan diarahkan ke halaman pertama Mobile JKN. Silakan pilih menu “Pendaftaran Peserta Baru” lalu masukan Nomor Kartu Keluarga dan kode captcha kemudian klik “Proses”.
- Masukan data diri sesuai permintaan aplikasi. Pastikan untuk tidak salah memasukan data diri setelah itu klik menu “selanjutnya”.
- Pilih kelas rawat inap sesuai kemampuan pembayaran Iuran tiap bulan. Sebagai Informasi, kelas rawat inap 1 akan membayar Iuran setiap bulan sebesar Rp150.000,00, kelas rawat inap 2 besar iuran yang akan dibayar adalah, Rp100.000,00, dan kelas rawat inap tiga besaran iuran adalah Rp35.000,00. Besara Iuran yang akan dibayar akan dihitung perorangan.
- Setelah memilih kelas, anda akan diminta memasukan email dan nomor ponsel.
- Selanjutnya anda akan diminta membayarkan Iuran sesuai kelas yang dipilih melalui nomor virtual account.
(Ernestina Jesica Toji)