Bisnis.com, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan baru bagi industri perbankan syariah pada awal tahun ini. Dalam aturan tersebut, peran Dewan Pengawas Syariah (DPS) di perbankan lebih ditingkatkan.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penerapan Tata Kelola Syariah Bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah alias POJK Tata Kelola Syariah BUS dan UUS ini telah terbit pada 16 Februari 2024.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae mengatakan POJK Tata Kelola Syariah BUS dan UUS ini diterbitkan sebagai perwujudan pelaksanaan peta jalan atau roadmap pengembangan dan penguatan perbankan syariah 2023-2027.
Tujuannya untuk mengembangkan perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, dan berdaya saing, serta berkontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional untuk mencapai kemaslahatan masyarakat.
"Melalui penerapan tata kelola syariah secara konsisten di seluruh kegiatan usaha dan operasional bank, diharapkan kepercayaan dan kenyamanan masyarakat terhadap perbankan syariah di Indonesia akan semakin meningkat yang akan memperkuat dan mengembangkan kehadiran industri perbankan syariah di Indonesia," kata Dian dalam keterangan tertulis pada Rabu (6/3/2024).
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan OJK akan terus meningkatkan integritas sistem keuangan salah satunya melalui peningkatan tata kelola seluruh sektor jasa keuangan.
Baca Juga
Semua pihak, mulai dari pemegang saham pengendali, direksi dan komisaris di sektor jasa keuangan harus memberikan tone of the top terkait pentingnya tata kelola tersebut.
Adapun, POJK Tata Kelola Syariah BUS dan UUS melengkapi ketentuan sebelumnya POJK Nomor 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola bagi Bank Umum atau POJK Tata Kelola.
Regulasi anyar dari OJK ini lebih spesifik mengatur kegiatan perbankan sebagai konsekuensi penerapan prinsip-prinsip syariah yang berdampak terhadap kegiatan usaha, kapasitas dan kultur SDM, serta orientasi bisnis bank syariah.
Penerbitan POJK Tata Kelola Syariah BUS dan UUS juga dalam rangka menindaklanjuti Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang telah terbit pada tahun lalu.
Dalam POJK baru ini, OJK mengatur hal-hal mendasar dan strategis terkait penerapan tata kelola untuk memastikan pemenuhan prinsip syariah dalam kegiatan usaha dan operasional BUS dan UUS.
Di antara ketentuannya, terdapat penguatan wewenang, struktur dan fungsi DPS, pelaksanaan fungsi kepatuhan syariah, fungsi manajemen risiko syariah, dan fungsi audit intern syariah, serta kewajiban melakukan kaji ulang eksternal terhadap penerapan tata kelola syariah.
Dalam aturan itu, DPS ditempatkan dalam kelompok yang sama dengan dewan komisaris dan direksi. Aturan juga menegaskan pentingnya peran DPS bagi industri perbankan syariah. DPS bertugas untuk mengawasi penyelenggaraan kegiatan bank agar sesuai dengan prinsip syariah.
Selain itu, direksi, dewan komisaris, fungsi kepatuhan, fungsi manajemen risiko, dan fungsi audit intern bank juga memiliki tugas terkait dengan penerapan prinsip syariah di bank.
Bank pun harus mendukung penuh agar DPS dapat menjalankan tugasnya dengan baik sebagaimana yang diatur dalam POJK ini.