Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Angka Kecelakaan Tinggi, Jasindo Syariah: Rasio Klaim Asuransi Kendaraan di Bawah 40%

Jasindo Syariah menyebut bahwa memang terdapat tren peningkatan klaim asuransi kendaraan bermotor, tetapi rasio klaim tetap terjaga di bawah 40%.
Kantor Asuransi Jasindo Syariah. / dok: jasindosyariah.co.id
Kantor Asuransi Jasindo Syariah. / dok: jasindosyariah.co.id

Bisnis.com, JAKARTA — Perusahaan asuransi umum syariah PT Asuransi Jasindo Syariah mengatakan bahwa angka klaim rasio asuransi kendaraan masih berada di bawah 40% meskipun angka kecelakaan lalu lintas Indonesia masih tinggi.

Berdasarkan data Integrated Road Safety Manajemen System (IRSMS) Korlantas Polri, kasus kecelakaan mencapai sebanyak 79.220 hingga 5 Agustus 2024. Angka kecelakaan tertinggi terjadi pada April 2024 mencapai 11.924 kejadian. 

Sekretaris Perusahaan PT Asuransi Jasindo Syariah Wahyudi mengatakan bahwa secara tren ada peningkatan klaim dari sisi asuransi kendaraan bermotor. Namun perusahaan masih dapat mempertahankan rasio klaim tetap sehat. Pihaknya tidak merinci banyaknya klaim yang dibayarkan perusahaan atas asuransi kendaraan bermotor, serta peningkatannya. 

"Sampai dengan Oktober 2024, klaim rasio AJS alhamdulilah masih di bawah 40%," kata Wahyudi kepada Bisnis, Kamis (14/11/2024). 

Wahyudi memastikan terkait dengan peningkatan jumlah dan besaran klaim, perusahaan asuransi akan menyikapi hal tersebut dengan bijaksana. Selama peningkatan  dapat diimbangi dengan strategi mitigasi risiko dan pengelolaan dana yang efektif. 

Dia juga menyebut bahwa diversifikasi portofolio investasi dan peningkatan efisiensi operasional telah terbukti membantu Jasindo Syariah untuk tetap mampu memenuhi kewajiban kepada para pemegang polis (peserta) tanpa terganggu oleh fluktuasi nilai klaim.

Menurutnya, Asuransi Kendaraan Bermotor (KBM) menjadi salah satu unggulan perusahaan. Lini bisnis tersebut memberikan manfaat ganti rugi (indemnity) kepada peserta jika kendaraan bermotor yang dipertanggungkan mengalami musibah, baik berupa kehilangan (loss of) maupun kerusakan (damage to) pada bagian luar kendaraan akibat tabrakan atau risiko lain yang dijamin oleh polis, dengan tetap berlandaskan prinsip syariah.

Perusahaan juga mendukung rencana pemberlakuan asuransi wajib kendaraan yakni tanggung jawab pihak ketiga atau third party liability (TPL). Pihaknya optimistis bahwa peluang tersebut dapat dioptimalkan. 

"Kami juga mendapat dukungan penuh dari AASI [Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia], yang mendorong partisipasi asuransi syariah dalam mengkampanyekan kebijakan ini dan berkompetisi secara adil," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper