Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Gaikindo Minta Wajib Asuransi Wajib TPL Kendaraan Ditunda

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo berharap penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan dapat ditunda.
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, TANGERANG — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo berharap penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan dapat ditunda seiring penjualan domestik sedang lesu.

Adapun, data Gaikindo menunjukkan penjualan secara wholesales menembus 408.012 unit  sepanjang semester I/2024, turun 19,4% dari 506.427 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Selanjutnya untuk  penjualan ritel mencapai 431.987 unit sepanjang semester I/2024, turun 14% dari 502.533 unit secara year-on-year (YoY).

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi mengatakan masih mempelajari terkait kewajiban asuransi TPL tersebut. Namun, dia berharap agar penerapan aturan tersebut bisa diundur seiring penjualan domestik yang masih lesu.

“Sebetulnya kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena penjualan mobil sedang turun,” ujarnya ujarnya pasca closing ceremony GIIAS 2024 di ICE BSD Tangerang, Sabtu (27/7/2024) malam.

Di satu sisi, dia menyebut mobil yang dibeli secara kredit melalui lembaga pembiayaan sejatinya sudah mencakup asuransi kendaraan. Akan tetapi, belum ada ketentuan yang jelas terkait kewajiban asuransi pasca cicilan untuk kredit mobil sudah lunas.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai teknis dari kewajiban asuransi TPL tersebut.

Adapun, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya adalah mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.  

Seiring dengan UU P2SK diteken Presiden Jokowi pada 2023, maka program asuransi wajib ini akan berlaku mulai 2025.

 
pangan bg

Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking

Apa yang menjadi pertimbangan utama Anda dalam memilih aplikasi mobile banking?

Seberapa sering Anda menggunakan aplikasi mobile banking?

Fitur apa yang paling sering Anda gunakan di aplikasi mobile banking?

Seberapa penting desain antarmuka yang sederhana bagi Anda?

Apa yang membuat Anda merasa nyaman menggunakan aplikasi mobile banking tertentu?

Apakah Anda mempertimbangkan reputasi bank sebelum mengunduh aplikasinya?

Bagaimana Anda menilai pentingnya fitur keamanan tambahan (seperti otentikasi biometrik)?

Fitur inovatif apa yang menurut Anda perlu ditambahkan ke aplikasi mobile banking?

Apakah Anda lebih suka aplikasi yang memiliki banyak fitur atau yang sederhana tetapi fokus pada fungsi utama?

Seberapa penting integrasi aplikasi mobile banking dengan aplikasi lain (misalnya e-wallet atau marketplace)?

Bagaimana cara Anda mengetahui fitur baru pada aplikasi mobile banking yang Anda gunakan?

Apa faktor terbesar yang membuat Anda berpindah ke aplikasi mobile banking lain?

Jika Anda menghadapi masalah teknis saat menggunakan aplikasi, apa yang biasanya Anda lakukan?

Seberapa puas Anda dengan performa aplikasi mobile banking yang saat ini Anda gunakan?

Aplikasi mobile banking apa yang saat ini Anda gunakan?

pangan bg

Terimakasih sudah berpartisipasi

Ajak orang terdekat Anda untuk berpartisipasi dalam kuisioner "Uji pemahamanmu mengenai aplikasi mobile banking"


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper