Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Alasan Gaikindo Minta Wajib Asuransi Wajib TPL Kendaraan Ditunda

Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo berharap penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan dapat ditunda.
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti
Pengunjung memadati pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD, Serpong, Kabupaten Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024). Bisnis/Eusebio Chrysnamurti

Bisnis.com, TANGERANG — Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo berharap penerapan asuransi wajib third party liability (TPL) untuk kendaraan dapat ditunda seiring penjualan domestik sedang lesu.

Adapun, data Gaikindo menunjukkan penjualan secara wholesales menembus 408.012 unit  sepanjang semester I/2024, turun 19,4% dari 506.427 unit dibandingkan periode yang sama tahun lalu. 

Selanjutnya untuk  penjualan ritel mencapai 431.987 unit sepanjang semester I/2024, turun 14% dari 502.533 unit secara year-on-year (YoY).

Ketua Umum Gaikindo, Yohannes Nangoi mengatakan masih mempelajari terkait kewajiban asuransi TPL tersebut. Namun, dia berharap agar penerapan aturan tersebut bisa diundur seiring penjualan domestik yang masih lesu.

“Sebetulnya kalau bisa jangan diterapkan sekarang karena penjualan mobil sedang turun,” ujarnya ujarnya pasca closing ceremony GIIAS 2024 di ICE BSD Tangerang, Sabtu (27/7/2024) malam.

Di satu sisi, dia menyebut mobil yang dibeli secara kredit melalui lembaga pembiayaan sejatinya sudah mencakup asuransi kendaraan. Akan tetapi, belum ada ketentuan yang jelas terkait kewajiban asuransi pasca cicilan untuk kredit mobil sudah lunas.

Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) mengenai teknis dari kewajiban asuransi TPL tersebut.

Adapun, PP tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang mengatur pemerintah dapat membentuk program asuransi wajib sesuai dengan kebutuhan.

Di antaranya adalah mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga alias TPL terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana. 

Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 tahun sejak UU P2SK diundangkan.  

Seiring dengan UU P2SK diteken Presiden Jokowi pada 2023, maka program asuransi wajib ini akan berlaku mulai 2025.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper