Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

AAUI Klaim OJK Restui Penyesuaian Tarif Asuransi Premi Harta Benda dan Kendaraan

Industri asuransi umum mendapat sinyal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bahwa akan ada perubahan regulasi terkait asuransi mobil dan harta benda.
Ilustrasi petugas menilai kelayakan kendaraan di salah satu lokasi penjualan mobil bekas di Jakarta./ Bisnis - Arief Hermawan P.
Ilustrasi petugas menilai kelayakan kendaraan di salah satu lokasi penjualan mobil bekas di Jakarta./ Bisnis - Arief Hermawan P.

Bisnis.com, JAKARTA – Industri asuransi umum telah meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan revisi tarif premi asuransi harta benda dan kendaraan. Tarif ini diatur di dalam Surat Edaran OJK Nomor 6 Tahun 2017 yang belum mengalami penyesuaian hingga sekarang.

Ketua Umum Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Budi Herawan mengatakan permintaan ini telah mendapat restu dari OJK. Rencananya pada kuartal III-2025 tarif baru sudah bisa diterapkan.

"Dari regulator sudah mendapat tanggapan positif. Semoga di akhir Februari kita sudah bisa lakukan sosialisasi, jadi di kuartal III kita sudah bisa terapkan evaluasi tarif kendaraan bermotor dan harta benda. Mudah-mudahan punya dampak positif bagi kita semua," kata Budi saat ditemui di kantor AAUI, Jakarta, Senin (20/1/2025).

Meski begitu Budi mengaku belum mendapat detail perubahan tarif tersebut. Dia berharap keputusan OJK sudah sesuai dan mengakomodir usulan-usulan yang sudah disampaikan asosiasi.

"Pasti idealnya tarif yang sudah diatur itu dievaluasi setiap tahun. Cuma kan hampir dari 2013 belum pernah di-review," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Eksekutif AAUI Bern Dwyanto menjabarkan beberapa usulan dari AAUI untuk penyesuaian ketentuan di dalam SE OJK 6/2017 tersebu antara lain adalah untuk premi harta benda, asosiasi mengusulkan adanya penyesuaian tarif untuk okupasi yang memiliki profil yang sudah dipastikan tarif preminya, tidak mencukupi pada okupasi tertentu saja untuk tujuan revisi yang minimal.

"Kemudian mengusulkan kenaikan tarif [asuransi] gempa bumi sebesar 7% untuk semua kelas dan zona dengan pertimbangan bertambahnya sesar-sesar baru dan frekuensi yang meningkat," kata Bern.

Sedangkan di asuransi kendaraan, Bern menjelaskan AAUI mengusulkan agar dilakukan penyesuaian tarif untuk wilayah yang memiliki profil risiko yang sama.

"Kami juga mengusulkan perubahan ketegori harga kendaraan dan kelompok risiko berdasarkan jenis kendaraan," ujarnya.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan proses evaluasi penyesuaian tarif premi harta benda dan kendaraan saat ini sedang dibahas dan sudah masuk tahap final.

"Setahu saya sudah ada proses evaluasi oleh tim yang beranggotakan asosiasi dan OJK. Sepertinya sudah tahap akhir. Ada beberapa penyesuaian yang diusulkan untuk dimuat dalam perubahan tarif ini. Detailnya saya tidak punya," jelas Iwan.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper