Bisnis.com, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan terhadap pasal besaran pesangon dan masa kerja dalam gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja). Dengan penolakan ini, maka besaran hak karyawan yang pensiun maupun yang terkena pemutusan hubungan kerja mengacu kepada aturan terbaru tersebut.
Dikutip dari laman MK pada Selasa (21/1/2025) atas putusan akhir Oktober tahun lalu itu, meski menyatakan permohonan terkait pasal besaran pesangon tidak berdasar secara hukum, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian materi. Dalam putusan setebal 687 halaman tersebut, MK membagi pertimbangan hukum ke dalam enam klaster dalil permohonan, yakni penggunaan tenaga kerja asing, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), pekerja alih daya, upah, pemutusan hubungan kerja (PHK), serta uang pesangon, uang penggantian hak, dan uang penghargaan masa kerja.
Dengan ketetapan MK ini, maka besaran hak karyawan yang pensiun atau terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) terdiri dari tiga komponen, yakni uang penggantian hak, pesangon, dan uang penghargaan masa kerja.
Baca Juga
"Dalam hal terjadi Pemutusan Hubungan Kerja, pengusaha wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak yang seharusnya diterima," tertulis dalam Pasal 47 UU Cipta Kerja.
Berikut adalah rincian hak karyawan yang ada di UU Cipta Kerja:
A. Uang Penggantian Hak dalam UU Cipta Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiun
- Cuti tahunan yang belum diambil dan belum gugur.
- Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/buruh diterima bekerja.
- Hal-hal lain yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
B. Pesangon dalam UU Cipta Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiun
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja kurang dari 1 tahun, maka mendapatkan 1 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Uang Pesangon untuk Karyawan masa kerja 8 tahun atau lebih, maka mendapatkan 9 bulan upah.
C. Uang Penghargaan Masa Kerja dalam UU Cipta Kerja untuk Karyawan PHK atau Pensiun
- Uang Penghargaan masa kerja 24 tahun atau lebih, maka mendapatkan 10 bulan upah.
- Uang Penghargaan masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun, maka mendapatkan 8 bulan upah.
- Uang Penghargaan masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun, maka mendapatkan 7 bulan upah.
- Uang Penghargaan masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun, maka mendapatkan 6 bulan upah.
- Uang Penghargaan masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun, maka mendapatkan 5 bulan upah.
- Uang Penghargaan masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun, maka mendapatkan 4 bulan upah.
- Uang Penghargaan masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun, maka mendapatkan 3 bulan upah.
- Uang Penghargaan masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun, maka mendapatkan 2 bulan upah.