Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jangan Salah! Ini Besaran Iuran Bulanan BPJS Kesehatan Kelas 1,2,3 yang Baru

Simak besaran iuran bulanan BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 yang baru pada tahun 2025. Apakah berubah?
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani
Karyawan di salah satu berada kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di Jakarta, Selasa (12/7/2022). Bisnis/Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA - Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan diwacanakan akan dihapus pada tahun 2025 ini.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 mengumumkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta kelas 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 2025.

Kebijakan ini sejalan dengan penerapan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan mulai Juli 2025, dengan perubahan tarif iuran yang diatur dalam Perpres tersebut.

Selain itu, kebijakan ini juga merupakan amandemen dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan program jaminan kesehatan nasional.

Iuran baru ini mencakup pembagian peserta dalam kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Meski demikian, aturan ini belum berlaku pada bulan Januari 2025. Dilansir dari Antaranews, perubahan kemungkinan baru akan terjadi pada bulan Juli 2025 mendatang.

Dasar Kebijakan BPJS Kesehatan sekarang

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menegaskan penetapan iuran peserta mengacu pada besaran pendapatan yang diterima dan bukan berdasarkan risiko penyakit.

Direktur SDM dan Umum BPJS Kesehatan Andi Afdal Abdullah mengatakan bahwa iuran yang dibayarkan peserta BPJS Kesehatan berbeda dengan asuransi komersial yang mengacu pada risiko penyakit.

“Iuran [BPJS Kesehatan] itu ditetapkan basisnya adalah redistribution of income, berapa besar income-nya, maka itu yang dibayarkan. Makanya biasanya kami persentase terhadap gaji, bukan terhadap risiko penyakit. Ini yang membedakan sedikit dengan asuransi komersial,” kata Andi dalam Diskusi Panel Isu-Isu Terkini Jaminan Sosial dan Perasuransian dalam Perspektif Kedokteran di Kantor Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Jakarta, Minggu (19/1/2025).

Andi menjelaskan bahwa pada dasarnya asuransi sosial menjalankan dua bisnis utama, yaitu mengumpulkan risiko semua orang yang ada di Indonesia, karena kita asuransi bersifat wajib. Dalam hal ini, memastikan semua orang ikut dan menjadi peserta. Serta, memastikan peserta membayar iuran.

Berapa iuran BPJS Kesehatan Kelas 1,2, 3 saat ini?

1. Kelompok masyarakat bukan pekerja (BP)

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan.

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

2. Kelompok Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Iuran Rp42.000 per bulan, namun iuran tersebut sudah dibayarkan pemerintah.

3. Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Untuk peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS) anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5 persen dari gaji per bulan, dengan Ketentuan 4 persen dibayar pemberi kerja dan satu persen dibayar peserta.

4. Peserta pekerja penerima upah (PPU)

Iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta sebesar 5 persen dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh pemberi kerja dan 1 persen dibayar oleh peserta.

5. Peserta keluarga tambahan (PPU)

BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1 persen dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

6. Veteran

Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan, iurannya ditetapkan sebesar 5 persen dari 45 persen gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper