Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Sebut Regulasi Pajak Minimum Global Tak Berdampak Khusus ke Industri Dana Pensiun

OJK melihat regulasi pajak minimum global (GloBE) yang diatur di dalam PMK Nomor 136 Tahun 2024 tidak memiliki dampak khusus bagi industri dana pensiun.
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta. Bisnis
Karyawati beraktivitas di kantor Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) di Jakarta. Bisnis

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat regulasi pajak minimum global (GloBE) yang diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tidak memiliki dampak khusus bagi industri dana pensiun.

Dalam regulasi tersebut mengatur dana pensiun perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia menjadi entitas yang dikecualikan dari pengenaan pajak GloBE.

Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Iwan Pasila mengatakan dirinya memang belum mempelajari secara detail mengenai regulasi tersebut. Namun, kalau berbicara tentang dana pensiun maka dana kelolaan merupakan milik perusahaan dan pekerja untuk mempersiapkan masa pensiun dan selama ini sudah ada ketentuan pajaknya.

"Ketentuan ini termasuk grup perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia, sehingga saya tidak melihat ada dampak khusus dari ketentuan ini terhadap dana pensiun," kata Iwan kepada Bisnis, dikutip Minggu (26/1/2025).

Di sisi lain, Iwan melanjutkan OJK saat ini terus mendorong dana pensiun untuk memastikan iuran dana pensiun baik dari pemberi kerja dan pekerja dibayarkan secara disiplin dan tepat waktu. Hal ini untuk memaksimalkan akumulasi dana kelolaan dana pensiun.

Selain itu, OJK juga mendorong dana pensiun untuk memiliki kebijakan investasi yang menjadi acuan dalam menempatkan investasi. Dalam kebijakan investasi ini harus diatur tentang duration matching, kualitas dan likuiditas aset yang dimiliki untuk memastikan kemampuan penbayaran manfaat dana pensiun yang jatuh tempo.

"Kami juga mendorong dana pensiun untuk mulai mengembangkan portofolio investasi yang disesuaikan dengan durasi masa pensiun pekerja untuk memberikan hasil investasi yang optimal dengan risiko terukur. Saat ini banyak penempatan investasi dilakukan hanya memperhatikan tingkat pertumbuhan aset saja sehingga meningkatkan risiko ketidak-cukupan akumulasi dana pada saat pekerja pensiun," pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Djonieri mengatakan berlakunya PMK Nomor 136 Tahun 2024 memang akan berdampak pada iklim investasi dana pensiun di Indonesia karena entitas dana pensiun perusahaan multinasional yang masuk ke Indonesia dikecualikan dari pajak GloBE. 

Namun bagi OJK sendiri, dia mengatakan saat ini belum ada regulasi yang spesifik mengatur ketentuan investasi dana pensiun yang mendorong investasi ke dalam grup entitas perusahaan multinasional dalam grup pendiri dana pensiun yang beroperasi di Indonesia.

"Ketentuan investasi yang dikeluarkan oleh OJK lebih mengatur terkait tata kelola portfolio investasi baik batasan perpihak (grup) sebesar 20% dan batasan per jenis investasi untuk masing-masing jenis investasi baik di pasar uang, pasar modal dan properti," jelas Djonieri.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper