Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

BRI Sambut Baik Rancangan Aturan DHE SDA Baru, Dirut Sunarso: Bagus untuk Perbankan

Bank Rakyat Indonesia (BBRI) menyambut baik rencana perubahan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA)DHE, DHE ekspor
Direktur Utama BRI Sunarso saat ditemui usai acara bertajuk 15 Juta Ibu-Ibu Mekaar di Jakarta, Senin (12/2/2024). JIBI/Rika Anggraeni
Direktur Utama BRI Sunarso saat ditemui usai acara bertajuk 15 Juta Ibu-Ibu Mekaar di Jakarta, Senin (12/2/2024). JIBI/Rika Anggraeni

Bisnis.com, TANGERANG – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BBRI) menyambut baik rencana perubahan aturan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) yang tengah dirancang pemerintah.

Direktur Utama BRI Sunarso menilai bahwa rancangan aturan itu akan berdampak positif terhadap perekonomian dalam negeri, termasuk nilai tukar rupiah.

“Saya kira itu bagus untuk memperkuat nilai tukar kita. Karena apa? Dapat memperkuat cadangan devisa kita,” katanya kepada wartawan di sela-sela acara BRI UMKM Expo(rt) 2025 di Tangerang, Kamis (30/1/2035).

Menurutnya, dampak positif dapat terjadi tidak hanya pada sisi perbankan, melainkan juga perekonomian Tanah Air secara luas “Kami siap untuk mengamankan dan memfasilitasi pengendapan devisa hasil ekspor yang sampai satu tahun,” tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, pemerintah berniat merevisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Sebelumnya, pemerintah mewajibkan penempatan DHE SDA sebesar 30% di dalam negeri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae turut mengamini bahwa kebijakan itu dapat mendorong likuiditas perbankan dalam bentuk valas. Menurutnya, hal tersebut juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dalam negeri secara lebih lanjut.

“Tentu [menggenjot likuiditas bank]. Itu yang kami harapkan, likuiditas valas di dalam negeri juga meningkat,” katanya.

Terkait implikasi rancangan aturan tersebut terhadap kinerja perbankan, Dian mengaku belum dapat memberikan perinciannya. Pihaknya masih memperdalam pembahasan aturan itu bersama pemangku kepentingan lain, seperti pemerintah hingga Bank Indonesia (BI).

“Kami masih memastikan bahwa ketentuan yang baru itu bisa diimplementasikan, lalu bagaimana bank bisa melakukan apa, seperti itu,” jelasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper