Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto direncanakan meluncukan bank emas atau bullion bank, pada hari ini, Selasa (26/2/2025). Inisiatif ini bertujuan untuk memanfaatkan potensi besar emas Indonesia dan mengurangi ketergantungan ekspor bahan mentah.
"Kita akan bentuk bank emas. Selama ini, kita tidak punya bank untuk emas kita, tidak ada di Indonesia. Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri," kata Prabowo dalam keterangan pers terkait kewajiban menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) pekan lalu (17/2/2025).
Lalu apa itu usaha bulion dan model bisnisnya?
Bullion bank dibentuk dengan payung hukum Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang disahkan pada 12 Januari 2023. Aturan ini kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion.
Dalam regulasi teknis itu, OJK menetapkan bahwa kegiatan usaha bullion hanya boleh dilakukan oleh lembaga jasa keuangan dengan cakupan 4 usaha utama meliputi simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, dan penitipan emas.
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan OJK Ahmad Nasrullah menyebutkan usaha bulion memiliki model bisnis yang selama ini dijalankan oleh lembaga keuangan yang bertransaksi dengan emas seperti di Pegadaian ataupun perbankan syariah. Sebelumnya, masyarakat menggunakan skema penitipan dan emas fisiknya disimpan di gudang aman saat melakukan transaksi.
Baca Juga
Sedangkan di bulion emas, maka dilakukan konsep seperti bank. Emas yang disimpan dapat digunakan oleh bank baik berupa peminjaman kepada pelaku usaha yang membutuhkan ataupun transaksi lainnya. Atas kesediaan masyarakat menabung itu nantinya akan mendapat imbal hasil seperti halnya deposito uang.
Atas model bisnis ini, OJK memberi mitigasi risiko dan permodalan yang kuat menjadi syarat utama operasional bisnis ini. Salah satunya terlihat dari besarnya syarat modal yang ditetapkan. POJK 17/2024 mensyaratkan bahwa lembaga jasa keuangan yang ingin terlibat dalam bisnis bullion harus memiliki ekuitas minimum Rp14 triliun. Hal ini dinilai menjadi hambatan bagi banyak perusahaan pembiayaan dan modal ventura untuk masuk ke bisnis ini.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno menilai bahwa ketentuan modal yang tinggi menyulitkan perusahaan multifinance untuk masuk ke sektor bulion. Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Modal Ventura untuk Startup Indonesia (Amvesindo) Eddi Danusaputro juga mengungkapkan bahwa persyaratan modal sebesar Rp14 triliun terlalu besar bagi perusahaan modal ventura.
Meski demikian, regulasi memberikan kelonggaran bagi penyelenggara yang hanya melakukan kegiatan penitipan emas, yang tidak diwajibkan memenuhi persyaratan modal tinggi. Hingga saat ini, PT Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia (BSI) telah mendapat izin untuk menjalankan bisnis bulion.