Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia, Periode Kedua Dibuka 9 Maret

Periode penukaran uang baru dibuka 9 Maret 2025, berikut cara dan syarat tukar uang baru di kas keliling Bank Indonesia
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia, Periode Kedua pada 9 Maret JIBI/Feni Freycinetia
Cara Tukar Uang Baru untuk Lebaran di Kas Keliling Bank Indonesia, Periode Kedua pada 9 Maret JIBI/Feni Freycinetia

Bisnis.com, JAKARTA - Menjelang hari raya Idulfitri atau lebaran hingga mendekati pembayaran THR, biasanya orang sudah banyak mulai memburu uang baru.

Uang baru ini tujuannya untuk dibagikan kepada keluarga, dan kerabat di momen hari raya Idulfitri.

Penukaran uang baru ini biasanya dibuka oleh Bank Indonesia melalui kas kelilingnya yang tersebar di beberapa lokasi.

Untuk informasi terbaru mengenai jadwal dan cara penukaran uang baru melalui Web Pintar BI (Bank Indonesia), Anda dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

Cara Tukar Uang Baru Lebaran 2025 di aplikasi Pintar BI

Pemesanan penukaran uang pecahan Rupiah untuk Lebaran 2025 dapat dilakukan melalui aplikasi PINTAR berbasis web atau pada situs https://pintar.bi.go.id. Ini caranya.

  • Buka situs PINTAR (https://pintar.bi.go.id/)
  • Klik menu 'Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling'
  • Kemudian, pilih 'Provinsi' sebagai lokasi untuk melakukan penukaran uang baru
  • Setelah itu, klik 'Lihat Lokasi' untuk melihat lokasi penukaran terdekat
  • Tentukan tanggal dan jam penukaran, lalu klik 'Pilih'
  • Masukkan data pemesan, seperti nomor KTP/NIK, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email. Klik 'Lanjutkan'
  • Selanjutnya, isi jumlah lembar atau keping uang Rupiah yang akan ditukarkan sesuai dengan batas penukaran
  • Checklist kotak pernyataan, lalu klik 'Pesan'
  • Setelah selesai melakukan pemesanan, situs PINTAR akan menampilkan kode pemesanan
  • Simpan bukti pemesanan. Anda bisa mengunduh bukti pemesanan dengan mengklik 'Download Bukti Pemesanan'
  • Bawa bukti pemesanan beserta KTP asli ke petugas kas keliling saat melakukan penukaran uang baru.

Uang Rupiah yang Dapat Ditukarkan

Dilansir dari laman resmi Pintar BI, pada saat melakukan pemesanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling, masyarakat dapat memilih jenis pecahan uang Rupiah sesuai ketersediaan di lokasi kas keliling yang dipilih.

Jumlah penukaran uang Rupiah kertas maupun uang Rupiah logam yang dapat dipesan masyarakat mengikuti pengaturan alokasi ketersediaan jenis pecahan dan jumlah uang di lokasi kas keliling yang dipilih.

Pengaturan jumlah penukaran uang Rupiah dipesan melalui kas keliling sebagai berikut:Penukaran uang Rupiah logam dapat dilakukan dengan jumlah sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) keping untuk setiap pecahan uang Rupiah logam.

Penukaran uang Rupiah kertas dilakukan dalam kelipatan setiap 100 (seratus) lembar untuk setiap pecahan uang Rupiah kertas dengan jumlah uang Rupiah kertas yang dapat dipesan mengikuti alokasi yang telah ditetapkan Bank Indonesia.

Bank Indonesia dapat memberikan penukaran uang Rupiah kepada masyarakat menggunakan uang Rupiah dalam berbagai jenis tahun emisi yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah.

Halaman
  1. 1
  2. 2
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper