Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengamat Ungkap Keuntungan Spin Off Usaha Syariah bagi Perusahaan Asuransi

Spin off UUS bisa menjadi moment of truth untuk melihat perusahaan mana yang mempunyai komitmen dan kemampuan untuk mengembangkan bisnis asuransi syariah.
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Karyawan beraktivitas didepan logo-logo asuransi syariah di kantor Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Jakarta. Bisnis/Abdurachman
Ringkasan Berita
  • Spin off unit usaha syariah (UUS) dipandang sebagai langkah penting untuk menunjukkan komitmen dalam mengembangkan industri keuangan syariah, khususnya asuransi syariah.
  • Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kemandirian dan kreativitas perusahaan asuransi syariah, serta memperkuat daya saing industri melalui promosi dan reputasi yang lebih baik.
  • Meskipun menghadapi tantangan seperti skala bisnis yang belum besar, spin off diyakini dapat mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah yang lebih murni dan kompetitif.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA —  Kebijakan pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) yang diamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipandang sebagai upaya menunjukkan negara hadir dalam pengembangan industri keuangan syariah, terutama asuransi syariah.

Meskipun, di satu sisi pengamat industri perasuransian Erwin Noekman tak memungkiri bahwa di setiap kebijakan selalu ada pihak yang merasa diuntungkan dan dirugikan. Baginya, spin off adalah momentum yang baik untuk publik.

“Momentum pemisahan unit syariah bisa menjadi sebuah moment of truth bagi masyarakat untuk melihat perusahaan mana yang mempunyai komitmen dan kemampuan untuk mengembangkan bisnis asuransi syariah,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).

Dia berpendapat kehadiran perusahaan asuransi syariah baru dapat menjadi bahan promosi untuk lebih dikenal masyarakat umum dan awam. 

Bagi perusahaannya itu sendiri, lanjut Erwin, nantinya akan menjadi lebih mandiri dalam beroperasi, termasuk untuk membuat produk yang mempunyai keunikan tersendiri karena terdorong oleh kreativitas.

“Di sisi lain, kehadiran dan keberadaan asuransi syariah, harus benar-benar mampu memberikan bukti ke masyarakat bahwa pengelolaannya benar-benar transparan, beretika dan sesuai dengan kaidah syariah,” sebutnya.

Oleh sebab itu, dia mengingatkan pengawasan internal dari Dewan Pengawas Syariah dan Komisaris (Independen) menjadi sangat penting untuk memastikan perlindungan bagi pemegang polis (peserta). 

Terkhusus, imbuhnya, komisaris independen seharusnya menjadi rem atas kebijakan pemegang saham dan pelaksana operasional manajemen.

“Karena apabila terjadi ketidaksesuaian, bisa menjadi kampanye negatif di masyarakat dan menimbulkan antipati dan ketidakpercayaan publik atas industri asuransi syariah,” ucapnya.

Sementara itu, Ketua Sekolah Tinggi Manajemen Risiko dan Asuransi (Stimra) Abitani Taim berpandangan bagi sebagian perusahaan momentum spin off dapat memperkuat daya saing industri asuransi syariah. 

Namun, bagi sebagian lain bisa dipandang menjadi proses seleksi alam. Pasalnya, ada permasalahan utama yang dihadapi saat melakukan spin off.

“Permasalahan utama yang dihadapi adalah skala bisnis yang belum besar yang cukup untuk meyakinkan pemegang saham bahwa potensi bisnis syariah yang dimiliki perusahaan tidak terlalu menjanjikan,” katanya kepada Bisnis, Kamis (7/8/2025).

Pengamat sekaligus dosen asuransi syariah itu optimistis spin off dapat menumbuhkan dan memajukan perusahaan asuransi yang benar-benar murni berbasis syariah.

“Harapannya tentu setelah tambah secara kuantitatif akan mendorong pertumbuhan industri. Selain itu dukungan dan reputasi grup dari perusahaan asuransi hasil spin off ini akan memperkuat daya saing,” ucapnya.

Sebagai informasi, Wakil Ketua Dewan Komisaris OJK Mirza Adityaswara mengemukakan pada Desember 2023 sudah ada ada 41 perusahaan asuransi dan reasuransi yang telah menyampaikan rencana pemisahan UUS. Sebanyak 29 di antaranya akan melakukan spin off.

“Pada 2025, direncanakan ada 18 UUS melakukan spin off dan 8 UUS melakukan pengalihan portofolio. Pada Mei 2025 ada 1 perusahaan syariah yang sedang melakukan spin off pendirian perusahaan baru,” katanya dikutip Kamis (7/8/2025).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro