Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mencatat ada lonjakan pendapatan premi asuransi kesehatan di industri asuransi jiwa dalam tiga tahun terakhir.
Fauzi Arfan, Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, GCG AAJI menjelaskan bahwa berdasarkan data kinerja industri asuransi jiwa sampai dengan Desember 2024, premi asuransi kesehatan untuk produk tradisional tercatat sebesar Rp19,84 triliun, atau naik 25,3% year on year (YoY) dibandingkan dengan periode yang sama pada 2023.
"Dalam tiga tahun terakhir, dari 2022 hingga 2024, tercatat terjadi peningkatan total pendapatan premi asuransi kesehatan rata-rata 15,9%," kata Fauzi kepada Bisnis, Selasa (22/4/2025).
Adapun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada penyusutan rasio klaim kesehatan di industri asuransi yang disebabkan salah satunya karena perusahaan asuransi melakukan penyesuaian tarif asuransi kesehatan. Penyesuaian ini sebagai respons adanya inflasi medis yang membuat klaim kesehatan yang dibayar semakin besar.
"Dalam beberapa kesempatan diskusi yang dilakukan bersama para perusahaan anggota, memang repricing menjadi salah satu solusi yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tingginya inflasi medis yang mengakibatkan tingginya angka klaim kesehatan," jelas Fauzi.
Sayangnya, Fauzi mengatakan AAJI tidak memiliki data besaran kenaikan tarif premi asuransi kesehatan asuransi jiwa.
Baca Juga
Berdasarkan catatan Bisnis, kajian internal yang dilakukan pelaku industri dan konsultan asuransi global seperti Mercer Marsh Benefits dan Willis Towers Watson (WTW) menyebutkan bahwa rata-rata kenaikan premi kesehatan di Indonesia sepanjang 2024 berkisar antara 8% hingga 15%.
Fauzi menjelaskan bahwa perubahan nilai premi pada suatu produk dilakukan oleh perusahaan berdasarkan perhitungan dari berbagai aspek, termasuk tingkat risiko dan klaim di masa lampau. "Pada akhirnya, tujuan perubahan premi adalah untuk menjaga stabilitas perusahaan," tegasnya.
Selain pertimbangan tingkat risiko dan klaim di masa lalu, Fauzi menjelaskan dalam penyesuaian tarif premi asuransi kesehatan perusahaan akan mempertimbangkan faktor seperti kompleksitas dan cakupan manfaat produk serta mempertimbangkan stabilitas keuangan perusahaan.
"Terkait dengan penetapan premi, hal ini sepenuhnya menjadi kewenangan masing-masing perusahaan asuransi," pungkasnya.