Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset asuransi jiwa syariah pada Juni 2025 mengalami peningkatan, sejalan dengan kinerja kontribusi yang meningkat.
Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyampaikan aset asuransi jiwa syariah mencapai Rp34,89 triliun per Juni 2025, tumbuh 5,31% secara tahunan (year on year/YoY).
“Adapun, nilai aset per Juni 2024 sebesar Rp33,13 triliun,” tuturnya dalam keterangan resmi konferensi Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK, dikutip pada Kamis (7/8/2025).
Sementara itu, OJK mencatat aset asuransi jiwa syariah pada Mei 2025 mencapai Rp34,48 triliun. Dengan demikian, per Juni 2025 aset ini meningkat sebesar Rp1,19% secara bulanan (month to month/MoM).
Mirza meneruskan, kontribusi atau pendapatan premi di perusahaan asuransi jiwa syariah ataupun asuransi umum syariah per Juni 2025 juga mengalami peningkatan secara tahunan.
“Pada Juni 2025 kontribusi asuransi syariah mencapai Rp13,81 triliun,” tuturnya.
Baca Juga
Secara keseluruhan, premi industri asuransi mencapai Rp166,26 triliun pada Juni 2025, atau tumbuh 0,65% (YoY).
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa premi asuransi komersial itu terdiri dari premi asuransi jiwa, asuransi umum, serta reasuransi. Adapun, premi asuransi jiwa terkontraksi sebesar 0,57% (YoY) dengan nilai Rp87,48 triliun.
“Dan premi asuransi umum dan reasuransi tumbuh 2,04% [YoY] dengan nilai sebesar Rp78,77 triliun,” tutur Ogi.
Kinerja itu membuat total aset industri asuransi mencapai Rp939,88 triliun per Juni 2025, tumbuh 3,58% (YoY) dari sebelumnya Rp907,39 triliun. Dengan total aset itu, industri asuransi jiwa mencatatkan risk based capital (RBC) 473,55%, serta industri asuransi umum dan reasuransi memiliki RBC 312,33%.
Tingkat RBC industri berada di atas batas minimal 120%, yang menunjukkan kapasitas perasuransian dalam menanggung risiko.