Bisnis.com, JAKARTA — PT Asuransi Tugu Pratama Indonesia Tbk (Tugu Insurance) resmi menunjuk Adi Pramana sebagai Presiden Direktur yang baru menggantikan Tatang Nurhidayat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang digelar pada Selasa (29/4/2025).
Penunjukan Adi Pramana sebagai orang nomor satu di emiten anak usaha PT Pertamina (Persero) dengan kode saham TUGU ini masih menunggu penetapan hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bersamaan dengan itu, RUPST juga menetapkan susunan baru jajaran pengurus perseroan, termasuk sejumlah direktur dan komisaris baru.
Berikut ini adalah susunan Pengurus Perseroan Tugu Insurance berdasarkan RUPST yang digelar pada hari ini:
- Presiden Komisaris dan Komisaris Independen: Abdul Ghofar
- Komisaris: Bagus Agung Rahadiansyah
- Komisaris: Samuel Ramma
- Komisaris Independen: Poerwo Tjahjono
- Komisaris Independen: Tajudin Noor
- Ketua Dewan Pengawas Syariah: Muhammad Maksum
- Anggota Dewan Pengawas Syariah: Siti Hannah
- Presiden Direktur: Adi Pramana*
- Direktur Keuangan dan Layanan Korporat: Fitri Azwar*
- Direktur Teknik: Fadil Iswahyudi*
- Direktur Pemasaran Asuransi: Ery Widiatmoko
- Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko: Edi Yoga Prasetyo
*menunggu hasil penilaian kemampuan dan kepatuhan OJK.
Dalam RUPST tersebut, Tugu Insurance turut memaparkan kinerja keuangan perseroan yang cemerlang sepanjang tahun buku 2024. Premi bruto konsolidasian tercatat sebesar Rp8,54 triliun, tumbuh 11% dibandingkan periode sebelumnya sebesar Rp7,71 triliun. Pertumbuhan ini didorong oleh lini bisnis aviation, fire, dan marine hull.
Kinerja underwriting juga meningkat signifikan, dari Rp699 miliar menjadi Rp923 miliar, seiring penurunan rasio klaim (loss ratio) dari 62,05% menjadi 54,41%. Hasil ini menunjukkan efisiensi pengelolaan risiko dan selektivitas dalam akseptasi polis.
Tingkat Risk Based Capital (RBC) perusahaan juga tetap terjaga pada posisi 432%, jauh di atas ketentuan minimum OJK sebesar 120%, menunjukkan kondisi keuangan yang sangat sehat.
RUPST juga menyetujui pembagian dividen sebesar Rp280 miliar atau 40% dari laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk, yakni Rp701 miliar.