Bisnis.com, JAKARTA - Saat ini ancaman badai PHK tengah menjadi kekhawatiran industri di tanah air.
Diberitakan bisnis sebelumnya, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti tiga dampak utama yang bakal mencuat apabila tren Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terus meningkat sepanjang tahun ini.
Saat perusahaan mengambil keputusan PHK terhadap seorang karyawan, maka perusahaan juga harus bisa memenuhi kewajibannya atas hak yang harus diterima karyawan tersebut.
Menurut UU Cipta Kerja, beberapa hak wajib yang harus diterima karyawan saat di-PHK adalah sebagai berikut dilansir dari laman BPJS ketenagakerjaan:
1. Uang Pesangon
Uang pesangon adalah sejumlah uang yang harus dibayarkan pada karyawan yang terkena PHK. Nominal uang pesangon ini diatur dalam UU Cipta Kerja berdasarkan pada lama waktu bekerja. Misalnya:
- Karyawan yang bekerja kurang dari 1 tahun berhak atas 1 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja selama 1 tahun dan kurang dari 2 tahun, berhak atas 2 bulan upah
- Karyawan yang sudah bekerja 2 tahun tetapi kurang dari 3 tahun berhak atas 3 bulan upah
- Perhitungan ini berlaku secara kelipatan hingga masa kerja 8 tahun atau lebih, dengan maksimal uang pesangon yang diterima adalah 9 kali upah per bulan.
2. Uang Penghargaan Masa Kerja
Uang penghargaan masa kerja adalah uang yang diberikan oleh perusahaan sebagai bentuk terima kasih atas kinerjanya selama bekerja di perusahaan. Sama halnya dengan uang pesangon, perhitungan uang penghargaan ini juga berdasarkan pada lama masa kerja karyawan. Berikut perhitungannya:
Masa kerja 3-6 tahun = 2 bulan upah
Masa kerja 6-9 tahun = 3 bulan upah
Masa kerja 9-12 tahun = 4 bulan upah
Masa kerja 12-15 tahun = 5 bulan upah
Masa kerja 15 - 18 tahun = 6 bulan upah
Masa kerja 18 - 21 tahun = 7 bulan upah
Masa kerja 21 - 24 tahun = 8 bulan upah
Masa kerja 24 atau lebih = 10 bulan upah
Baca Juga
3. Uang Penggantian Hak Kerja
Uang penggantian hak kerja adalah konversi ke dalam bentuk uang dari berbagai hak karyawan yang belum diambil selama bekerja di perusahaan. Beberapa di antaranya yaitu:
Cuti karyawan yang belum diambil maupun belum gugur.
Biaya atau ongkos pulang untuk pekerja/buruh dan keluarganya ke tempat pekerja/ buruh diterima bekerja.
Hal lain yang tercantum dalam surat perjanjian kerja bersama yang telah disepakati oleh perusahaan dan karyawan.
Jika dilihat secara nominal, hak yang diterima oleh karyawan memang cukup banyak dan besar. Terutama jika karyawan sudah bekerja cukup lama, misalnya lebih dari 5 tahun. Itulah mengapa, sangat penting bagi Anda mengetahui semua hak yang bisa Anda terima, sehingga Anda bisa menuntut hak Anda jika perusahaan tempat Anda bekerja mangkir dari kewajibannya.
Selain itu, perusahaan juga disarankan untuk mendaftarkan karyawannya dalam perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan. JKP akan memberikan tambahan dana yang dapat dicairkan oleh karyawan saat terkena PHK, sehingga bisa lebih memudahkannya memenuhi kebutuhan hidup.