Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Riset AFPI: Outstanding Pinjol Ilegal Bisa Capai Rp260 Triliun

AFPI mencatat outstanding pinjol ilegal di Indonesia bisa mencapai Rp260 triliun, jauh lebih besar dibandingkan pinjol legal yang hanya Rp80 triliun.
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ilustrasi pinjaman online atau pinjol ilegal./ Dok Freepik
Ringkasan Berita
  • Outstanding pinjaman online ilegal di Indonesia diperkirakan mencapai Rp230 triliun hingga Rp260 triliun, jauh lebih besar dibandingkan pinjaman legal yang hanya sekitar Rp80 triliun.
  • Perpindahan pengguna dari pinjaman ilegal ke legal mulai terjadi sejak Februari 2025, meskipun belum signifikan, karena literasi masyarakat yang masih rendah.
  • AFPI mendukung rencana pemerintah untuk memberdayakan Komdigi dalam memblokir pinjaman ilegal yang tidak terdaftar di OJK guna melindungi masyarakat dari praktik pinjaman ilegal.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) membeberkan perbandingan outstanding pembiayaan pinjaman online (pinjol) legal dengan ilegal yang sangat jauh perbedaannya.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar menyampaikan berdasarkan hasil risetnya outstanding pinjol ilegal bisa capai Rp230 triliun hingga Rp260 triliun. 

Sementara, lanjutnya, outstanding pinjol legal hanya mampu menyentuh Rp80 triliun. Adapun, per Juni 2025, OJK mencatat outstanding pembiayaan pindar sebesar Rp83,52 triliun.

“Outstanding kita itu Rp80 triliun. Research kami, pinjaman ilegal itu ada di angka antara Rp230 triliun sampai Rp260 triliun. Bayangkan, mereka lebih banyak,” katanya dalam acara diskusi publik Celios, Jakarta, Senin (11/8/2025).

Kendati demikian, Entjik menuturkan bahwa per Februari 2025 sudah ada perpindahan pengguna dari pinjol ilegal ke pindar, meskipun belum signifikan. Dia juga tak merincikan berapa persen perpindahan tersebut.

Menurutnya, literasi masyarakat mengenai pindar saat ini masih minim, sehingga masih banyak dari mereka terjebak dalam lingkaran pinjol ilegal.

“Jadi kita ini pengen mereka pindah ke jalan yang benar. Itulah yang kita harapkan. Nah ini sudah terjadi, mulai sekitar bulan Februari tahun ini ada perpindahan dari pinjol ilegal ke pindar. Walaupun memang tidak signifikan, tetapi ada,” katanya.

Lebih jauh, Entjik menyetujui inisiasi pemerintah yang ingin menyusun rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk membasmi pinjol yang tidak terdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.

Dalam RPP ini, Komdigi nantinya berwenang sebagai eksekutor untuk melakukan pemblokiran atau menghapus (take down) pinjol ilegal dengan tetap baseline-nya listing dari OJK.

“Saya sangat setuju. Jadi kalau Komdigi diberi kekuasaan, otoritas untuk yang bukan, yang tidak punya izin di OJK langsung take down aja. Karena terus terang aja kita capek,” ujarnya.

Dia meneruskan, AFPI bersama Komdigi dan Google selalu rutin mengadakan pertemuan untuk membahas dan memilah laporan-laporan berkenaan pinjol ilegal untuk segera di-take down. Namun, lambat laun baginya ini terlalu melelahkan untuk dilakukan.

“Saya sih yakin kalau di Komdigi itu ada tim namanya patroli ya 24 jam yang selalu monitor ini. Mungkin lebih bagus langsung aja di take down aja. Jadi nggak usah pakai jalur formal terlalu panjang. Dia sudah makan banyak orang, korban,” sebutnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro