Bisnis.com, JAKARTA — Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) menilai kebijakan penetapan suku bunga maksimal bagi industri pinjaman daring dapat dievaluasi secara berkala seiring dengan turunnya proporsi pemberi pinjaman atau lender individu.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menjelaskan dalam ekosistem pinjaman daring atau peer-to-peer lending, mempertemukan dua pihak utama lender sebagai pemberi pinjaman dan borrower sebagai peminjam.
Namun, dinamika di antara keduanya kini sedang mengalami tantangan yang perlu segera dievaluasi secara berkala.
Pasalnya, saat ini dia proporsi lender individu mengalami penurunan yang sangat tajam dan ditakutkan kebijakan penetapan suku bunga ini membuat proporsi lender individu semakin rendah.
"Dengan bunga yang lebih rendah, lender juga mendapatkan bunga manfaat yang lebih rendah pula. Akibatnya, semakin minim lender yang berinvestasi di sektor produktif," jelasnya, kepada Bisnis, dikutip, Rabu (11/6/2025).
Sementara itu, dari sisi borrower, penurunan bunga justru bisa menjadi peluang besar, khususnya bagi pelaku usaha ultra mikro dan mikro.
Baca Juga
Terutama untuk mereka yang selama ini sulit mengakses pembiayaan dari perbankan karena proses yang ribet, butuh agunan, hingga kendala jarak. Pinjaman daring ini dapat menjadi solusi, apalagi jika bunganya lebih rendah.
Dia menilai, kebijakan bunga rendah semestinya dapat mendorong peningkatan permintaan pembiayaan dari pelaku usaha produktif.
Namun demikian, ia mengingatkan bahwa tanpa adanya acuan yang jelas dalam penetapan bunga, justru bisa menimbulkan masalah baru.
"Namun jika tidak diberikan acuan, kami merasa tidak tepat juga karena akan jadi sumber masalah baru," jelasnya
Apabila bunga pinjaman terlampau tinggi, dia memperkirakan dampaknya seperti pada periode 2020–2021, di mana banyak masalah muncul dari pinjaman daring yang memberatkan borrower.
Dia berpendapat memang sudah seharusnya ada aturan ataupun rujukan bagi para pelaku pinjaman daring dalam menetapkan bunga-nya. Peran aturan dan rujukan diambil oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.