Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK Blokir 1.556 Pinjol Ilegal hingga Juli 2025

OJK blokir 1.556 pinjol ilegal hingga Juli 2025, terima 11.137 pengaduan. Total 13.228 entitas ilegal diblokir sejak 2017. Ada 96 pinjol berizin OJK.
Ilustrasi - Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta. / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Ilustrasi - Warga mencari informasi tentang pinjaman online di Jakarta. / Bisnis-Fanny Kusumawardhani

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan 1.556 entitas pinjaman online alias pinjol ilegal dalam kurun Januari hingga 24 Juli 2025.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) bulanan Juli 2025.

Semula, dia menyebut dalam periode tersebut OJK telah menerima 11.137 pengaduan terkait entitas ilegal. Dari total tersebut, 8.929 pengaduan mengenai pinjol ilegal dan 2.208 pengaduan terkait investasi ilegal.

“Pada periode Januari sampai dengan 24 Juli 2025, OJK telah menemukan dan menghentikan 1.556 entitas pinjaman online ilegal dan 284 penawaran investasi ilegal di sejumlah situs dan aplikasi,” katanya, dikutip pada Kamis (7/8/2025).

Selain itu, Friderica juga mengemukakan OJK telah mengajukan pemblokiran terhadap 2.422 nomor kontak pihak penagih (debt collector) pinjol ilegal, kepada Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Menilik data OJK, sepanjang 2017 hingga 24 Juli 2025, total entitas ilegal yang telah diblokir mencapai 13.228 entitas. Paling banyak ada di pinjol ilegal mencapai 11.166 entitas, diikuti dengan 1.812 entitas investasi ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Sebagai informasi, hingga saat ini ada 96 platform pinjaman daring atau pinjol yang telah berizin dan terdaftar di OJK. Jumlah ini belum berubah sejak 29 Oktober 2024.

Namun per Juli 2025, 11 dari 96 penyelenggara pinjol masih belum memenuhi ketentuan modal minimum sebesar Rp12,5 miliar.

Adapun, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman menuturkan lima dari 11 penyelenggara sedang dalam proses tambahan dana.

Sementara itu, outstanding pembiayaan pada platform pinjaman online yang berizin dan terdaftar OJK, pada Juni 2025 tumbuh 25,06% secara tahunan (year on year/YoY) menjadi Rp83,52 triliun. Tingkat risiko kredit secara agregat atau TWP90 berada di posisi 2,85%, membaik dibandingkan Mei 2025 sebesar 3,19%.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro