Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

OJK: 11 Pinjol Masih Kurang Modal, 5 Bakal Dapat Tambahan Dana

OJK mencatat 11 dari 96 perusahaan pinjol belum memenuhi modal minimum Rp12,5 miliar per Juli 2025, dengan 5 di antaranya dalam proses peningkatan ekuitas.
Ilustrasi fintech. / dok Freepik
Ilustrasi fintech. / dok Freepik

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan terdapat 11 dari 96 penyelenggara pinjaman online atau pinjol yang belum memenuhi ketentuan modal minimum Rp12,5 miliar per Juli 2025.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman dalam konferensi pers daring RDKB OJK Juli 2025, Senin (4/8/2025).

“Sebanyak lima dari 11 penyelenggara pinjaman daring tersebut sedang dalam proses analisis atas permohonan peningkatan modal disetor,” ucapnya.

Agusman melanjutkan, sebagai lembaga pengawas OJK terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan agar perusahaan-perusahaan pinjaman daring (pindar) tersebut dapat memenuhi kewajiban ekuitas minimum yang dimaksud.

“Baik berupa injeksi modal dari pemegang saham, maupun dari strategic investor lokal atau asing yang kredibel, termasuk opsi pengembalian izin usaha,” ujarnya.

Sebagai informasi, ketentuan ekuitas minimum bagi penyelenggara P2P lending diatur di dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi. Regulasi ini menetapkan persyaratan ekuitas minimum yang harus dipenuhi secara bertahap. 

Dalam aturan yang diteken pada 29 Juni 2022 tersebut, penyelenggara P2P lending alias pinjol diwajibkan memiliki ekuitas tahap akhir minimal sebesar Rp12,5 miliar.  

Tahap pertama, mereka harus mencapai ekuitas minimal Rp2,5 miliar dengan batas waktu hingga 29 Juni 2023. Tahap kedua, ekuitas minimal Rp7,5 miliar ditetapkan dengan tenggat waktu 29 Juni 2024, sementara pada tahap terakhir, ekuitas minimal harus mencapai Rp12,5 miliar pada 29 Juni 2025.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro