Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Danantara Dorong Merger BUMN Asuransi, Pengamat: Percepatan Pemenuhan Ekuitas Minimum

Konsolidasi perusahaan asuransi negara akan meringankan target Danantara Indonesia untuk pemenuhan ekuitas puluhan perusahaan asuransi yang dikelola.
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha
Warga mencari informasi tentang Danantara menggunakan gawai di Jakarta, Senin (24/3/2025). Bisnis/Himawan L Nugraha

Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mengungkap wacana konsolidasi perusahaan BUMN Asuransi dari yang saat ini berjumlah lebih dari 18 perusahaan menjadi hanya 3 perusahaan.

Praktisi Manajemen Risiko dan Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia (Kupasi) Wahyudin Rahman menilai merger perusahaan BUMN Asuransi dapat mendorong percepatan pemenuhuhan ketentuan ekuitas minimum perusahaan asuransi. Seperti diketahui, regulator melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah menargetkan terjadi peningkatan ekuitas perusahaan asuransi Tanah Air.

"Tentunya [rencana konsolidasi] ini sangat menarik. Konsolidasi ini menjadi aksi korporasi terbesar dari sebelum-sebelumnya di BUMN Asuransi. Konsolidasi ini juga sejalan dengan POJK No 23/2023 untuk pemenuhan modal perusahaan asuransi di tahun 2026 dan 2028," kata Wahyudin kepada Bisnis, dikutip Minggu (22/6/2025).

POJK 23/2023 mengamatkan pemenuhan ekuitas minimum perusahaan asuransi dan reasuransi secara bertahap. Pada tahap pertama, paling lambat perusahaan asuransi konvensional harus memiliki ekuitas minimum sebesar Rp250 miliar pada 31 Desember 2026. Sementara bagi perusahaan reasuransi mencapai Rp500 miliar, perusahaan asuransi syariah sebesar Rp100 miliar dan perusahaan reasuransi syariah harus punya ekuitas Rp200 miliar.

Selanjutnya pada tahap kedua, OJK membagi perusahaan perasuransian menjadi 2 kelompok, yaitu Kelompok Perusahaan Perasuransian bersasarkan Ekuitas (KPPE) 1 dan KPPE 2.

Untuk KPPE 1, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas sebesar Rp500 miliar, perusahaan reasuransi Rp1 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp200 miliar dan perusahaan reasuransi syariah sebesar Rp400 miliar.

Untuk KPPE 2, perusahaan asuransi konvensional wajib memiliki ekuitas sebesar Rp1 triliun, perusahaan reasuransi Rp2 triliun, perusahaan asuransi syariah Rp500 miliar dan perusahaan reasuransi syariah harus punya ekuitas minimal Rp1 triliun

Pemenuhan ekuitas tahap kedua tersebut paling lambat harus dipenuhi perusahaan perasuransian paling lambat 31 Desember 2028.

Adapun hingga Maret 2025, masih ada 35 perusahaan asuransi dan reasuransi yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum tahap pertama.

Meskipun konsolidasi perusahaan BUMN Asuransi bisa mendorong perusahaan memenuhi kewajiban ekuitas, Wahyudin memperingatkan isu pemutusan hubungan kerja (PHK) dalam eksekusi wacana konsolidasi perusahaan BUMN Asuransi tersebut.

"Faktor utama yang harus diperhatikan tentunya SDM. Saat berita ini muncul, karyawan BUMN Asuransi merasa khawatir akan PHK. Pastinya, Danantara harus mengutamakan skema konsolidasi yang tidak berdampak signifikan terhadap SDM," pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper