Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Klaim Asuransi Jemaah Haji Wafat, Ini Ketentuannya

Simak ketentuan pengajuan klaim asuransi bagi jemaah haji yang meninggal selama masa penyelenggaraan ibadah haji.
Jemaah usai melakukan tawaf di area Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari
Jemaah usai melakukan tawaf di area Kabah di Masjidil Haram, Makkah, Arab Saudi, Senin (26/5/2025). Bisnis/Reni Lestari

Bisnis.com, JEDDAH — Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi memastikan keluarga dari jemaah haji reguler yang wafat dapat mengajukan klaim atas asuransi jiwa setelah operasional penyelenggaraan ibadah haji rampung.

Ketua PPIH Arab Saudi Muchlis M Hanafi menjelaskan ada empat skema pencairan klaim asuransi. Pertama, jemaah haji reguler yang wafat bukan karena kecelakaan.

"Jemaah Haji Reguler yang meninggal dunia bukan karena kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) haji reguler sesuai embarkasi," kata Muchlis dalam konferensi pers di Makkah, Arab Saudi, Minggu (22/6/2025).

Kedua, jemaah haji reguler yang meninggal dunia karena kecelakaan. Klaim asuransi yang diberikan sebesar dua kali besaran Bipih haji reguler sesuai embarkasi. Ketiga, jemaah haji reguler yang cacat tetap total akibat kecelakaan mendapatkan manfaat asuransi sebesar Bipih haji reguler sesuai embarkasi.

"Keempat, jemaah haji reguler yang cacat tetap sebagian akibat kecelakaan diberikan manfaat asuransi sebesar persentase yang telah ditentukan dengan maksimal sebesar Bipih Haji Reguler sesuai embarkasi," jelas Muchlis.

Berikut ketentuan terkait asuransi jiwa dan kecelakaan bagi jemaah haji reguler.

Masa asuransi

Masa berlakunya asuransi sejak jemaah haji reguler masuk asrama embarkasi atau embarkasi antara untuk pemberangkatan sampai keluar asrama haji debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan.

Berlaku pula bagi jemaah haji reguler tiba di debarkasi atau debarkasi antara untuk kepulangan kemudian sakit, dan meninggal dunia di rumah sakit rujukan.

Adapun, bagi jemaah haji reguler yang masih dirawat di rumah sakit Arab Saudi dan/atau rumah sakit rujukan lainnya melebihi masa kontrak asuransi, maka pertanggungan asuransinya diperpanjang sampai dengan Februari 2026.

Sementara itu, bagi jemaah haji reguler setelah masuk asrama haji embarkasi atau embarkasi antara mengalami sakit sehingga harus dirawat dan meninggal, masa berlaku asuransi sampai dengan fase pemberangkatan berakhir.

Tata cara pengajuan klaim

Seluruh dokumen persyaratan klaim diajukan dengan cara menginput ke portal e-Klaim JMA Syariah atau diajukan melalui email [email protected].

Apabila terdapat dokumen atau informasi tambahan klaim yang perlu dilengkapi, maka petugas klaim akan menginformasikan lebih lanjut. Adapun, proses pembayaran klaim dilakukan maksimal 5 hari kerja setelah dokumen klaim dinyatakan lengkap dan disetujui oleh petugas klaim.

Klaim akan dibayarkan dengan cara transfer ke rekening bank milik jemaah haji reguler yang didaftarkan pada saat pengajuan kepesertaan asuransi. Laporan status klaim dan bukti pembayaran klaim dapat dilihat dan diunduh pada portal e-Klaim JMA Syariah.

Dokumen pengajuan klaim

Pertama, bagi yang meninggal dunia di Arab Saudi, dokumennya meliputi:

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah
3. Jika meninggal karena kecelakaan, sertakan Surat Keterangan Kecelakaan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal
4. Khusus Jemaah Haji Reguler Ghaib, sertakan Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah

Kedua, bagi yang meninggal dunia di Tanah Air, dokumennya antara lain:

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh Pejabat yang berwenang
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit jemaah dirawat atau kronologis kematian yang dibuat oleh ahli waris atau petugas dan diketahui oleh Pejabat yang berwenang dari Kemenag
4. Foto Copy Identitas
5. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Ketiga, bagi yang meninggal dunia di pesawat:

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan Kematian (SKK) yang dikeluarkan oleh kantor perwakilan Indonesia di Jeddah atau oleh Pejabat yang berwenang di Indonesia apabila jemaah meninggal dunia menuju Tanah Air
3. Print Out database Siskohat Jemaah Haji Reguler yang meninggal

Keempat, bagi yang catat tetap total/sebagian akibat kecelakaan:

1. Surat Pengantar Pengajuan Klaim dari Kemenag
2. Surat Keterangan dari Kepolisian Arab Saudi / kantor perwakilan RI di Arab Saudi atau Surat Keterangan dari Kepolisian Tanah Air apabila kecelakaan di Tanah Air
3. Resume Medis (Copy) yang mencantumkan tanggal masuk dan keluar rumah sakit yang dilegalisir rumah sakit.
4. Print Out database Siskohat jemaah Haji Reguler yang meninggal

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Reni Lestari
Editor : Reni Lestari
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper