Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DJP Jatim Blokir 3.443 Rekening Bank Wajib Pajak di Jakarta dan Tangerang

Pemblokiran rekening terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Ilustrasi bank/shutterstock
Ilustrasi bank/shutterstock

Bisnis.com, SURABAYA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim lewat seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III melakukan pemblokiran rekening terhadap 3.443 berkas penunggak pajak yang tersebar di 11 bank besar berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.

Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin mewakili DJP di wilayah Jawa Timur, mengatakan pemblokiran ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum penagihan terhadap wajib pajak yang telah menerima surat teguran dan surat paksa, namun belum melunasi kewajiban perpajakannya. Pemblokiran serentak  dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara atas rekening Wajib Pajak yang tidak kunjung melunasi utang pajaknya

“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ujarnya dalam keterangan resminya, Rabu (25/6/2025). 

Menurutnya, kewenangan DJP dalam meminta bank untuk memblokir rekening nasabah, adalah sudah  sesuai dengan Dasar hukum Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 jo. UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, serta peraturan pelaksanaannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak Atas Jumlah Pajak Yang Masih Harus Dibayar.

Selain rekening bank, kata dia, DJP juga melakukan pemblokiran terhadap aset keuangan lain yang dimiliki wajib pajak seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.

Wajib pajak yang terkena pemblokiran, kata dia,  diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk melakukan klarifikasi,  dan settlement atau penyelesaian utang . 

Meski sudah diblokir, dia menegaskan, fasilitas permohonan pembayaran secara angsuran maupun penghapusan sanksi administrasi tetap dapat diajukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan.

Melalui langkah penegakan hukum penagihan ini, kata Agustin, DJP berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mendukung pencapaian target penerimaan negara 2025 secara berkelanjutan.

“Penagihan pajak akan terus dilakukan secara konsisten, terukur, dan sesuai ketentuan, sebagai bentuk pelaksanaan tugas negara dalam menjaga penerimaan, dengan selalu mengedepankan aspek humanis, efisien, yang berkeadilan, ketepatan waktu menagih (convinience of payment), dan kesetaraan/tidak diskriminatif (equality) dalam melaksanakan hukum perpajakan,” ucapnya.(K24)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Choirul Anam
Editor : Leo Dwi Jatmiko
Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper