BISNIS.COM, JAKARTA -- PT Elnusa Tbk mendukung pembentukan Badan Pengaduan Jasa Keuangan yang tengah dipersiapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Kami berharap Badan Pengaduan Jasa Keuangan bisa menjadi fasilitas untuk menyelesaikan sengketa kami dengan Bank Mega,” Imansyah Sjamsoeddin, Commercial and Strategic PT Elnusa, kepada wartawan, Kamis (13/6).
Pasalnya, selama ini nasabah yang menjadi korban pembobolan dana yang disimpan di perbankan di Indonesia kurang mendapatkan perlindungan dan kepastian hukum.
Selain harus menunggu proses hukum yang memakan waktu cukup lama, penyelesaian pembayaran dana yang dibobol pun tidak jelas. Dalam soal pembobolan dana Elnusa sebesar Rp 111 miliar di Bank Mega Cabang Jababeka, misalnya.
Imansyah menilai hingga saat ini keadilan belum berpihak kepada Elnusa sebagai nasabah kendati sengketa ini bergulir sejak dua tahun lalu.
Padahal, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diperkuat putusan Pengadilan Tinggi Jakarta telah memerintahkan Bank Mega untuk segera mengembalikan dana.
Imansyah berharap Badan Pengaduan Jasa Keuangan lebih bergigi dalam memerintahkan Bank Mega untuk menyelesaikan kewajibannya. Sedangkan untuk sangsi administratif kepada Bank Bega, Imansyah menyerahkan keputusannya kepada regulator.
“Soal sangsi, itu terserah OJK. Buat kami yang terpenting adalah pengembalian dana oleh Bank Mega karena dengan mengendapnya dana tersebut telah mengganggu aktivitas investasi kami,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Setiono mengatakan, pihaknya akan membentuk Badan Pengaduan Jasa Keuangan dalam waktu dekat. Badan ini bersifat terintegrasi bagi semua industri jasa keuangan.
Pembentukan badan tersebut bertujuan untuk memfasilitasi, memediasi, dan melakukan ajudikasi kepada nasabah keuangan dan lembaga jasa keuangan. Selain pasar modal dan industri keuangan nonbank, industri perbankan juga harus masuk ke dalam badan tersebut.
Kusumaningtuti yang akrab dipanggil Tituk bilang, pengawasan di sektor perbankan baru efektif dilakukan oleh OJK pada awal tahun depan, sehingga sengketa antara nasabah dan nasabah keuangan saat ini membutuhkan koordinasi dengan Bank Indonesia.