Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Skenario Kenaikan Iuran BPJS 2026 setelah Dapat Lampu Hijau Prabowo

Pada 2026, iuran BPJS Kesehatan direncanakan naik bertahap sesuai RAPBN Prabowo. Kenaikan ini mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal untuk menjaga keberlanjutan JKN.
Wibi Pangestu Pratama, Akbar Maulana al Ishaqi
Rabu, 20 Agustus 2025 | 12:39
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Karyawan melayani peserta di salah satu kantor cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Jakarta, Senin (19/5/2025). / Bisnis-Fanny Kusumawardhani
Ringkasan Berita
  • Pemerintah berencana menaikkan iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai 2026 untuk menjaga keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal.
  • Besaran iuran ideal bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) diperkirakan mencapai Rp71.000 per orang per bulan, meskipun saat ini pemerintah mengalokasikan subsidi sebesar Rp57.250 per orang.
  • BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan untuk menentukan kenaikan iuran, dan keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan pemerintah sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 59/2024.

* Ringkasan ini dibantu dengan menggunakan AI

Bisnis.com, JAKARTA — Isu iuran BPJS Kesehatan naik tahun 2026 menjadi perhatian masyarakat karena rencana tersebut ada dalam Buku II Nota Keuangan beserta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2026 yang telah disampaikan Presiden Prabowo Subianto.

Berdasarkan dokumen tersebut, penyesuaian iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dilakukan bertahap. Tidak terdapat rincian terkait mekanisme atau tahapan kenaikannya, tetapi pemerintah memang memiliki perhitungan besaran iuran ideal agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berjalan secara berkelanjutan.

Kenaikan iuran BPJS demi keberlangsungan JKN itu akan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Lalu, Prabowo juga menekankan iuran harus naik bertahap agar tidak menimbulkan kegaduhan atau penolakan masyarakat.

"Untuk itu, penyesuaian iuran [BPJS Kesehatan] dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah. Pendekatan bertahap ini penting untuk meminimalisir gejolak sekaligus menjaga keberlanjutan program," tertulis dalam Buku II Nota Keuangan RAPBN 2026, dikutip pada Rabu (20/8/2025).

Salah satu acuan besaran iuran BPJS Kesehatan adalah total anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan jumlah peserta segmen tersebut. Peserta PBI adalah masyarakat miskin yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah, yakni sebesar Rp42.000 per orang.

Pada 2026 nanti, alokasi APBN tercatat Rp66,5 triliun untuk 96,8 juta peserta PBI. Artinya, alokasi anggaran subsidi iuran untuk peserta PBI adalah Rp57.250 per orang. Namun, tidak semata-mata berarti iuran BPJS Kesehatan naik mulai 2026 menjadi Rp57.250.

Beberapa waktu lalu, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) mengungkap hasil perhitungan pemerintah, bahwa besaran iuran ideal bagi peserta PBI adalah Rp71.000 per orang per bulan. Besaran tersebut cukup ideal untuk keberlanjutan program JKN.

Anggota DJSN Mickael Bobby Hoelman mengatakan usulan tersebut sedang dikaji oleh tim lintas kementerian/lembaga.

"Terkait penyesuaian nilai kontribusi atau premi masih dikaji oleh Tim Pokja Aktuaria yang beranggotakan lintas kementerian/lembaga," kata Mickael yang akrab disapa Choki kepada Bisnis, Jumat (30/5/2025).

Kenapa usulan tersebut jauh di atas besaran iuran saat ini? Daya beli masyarakat menjadi salah satu variabelnya, tetapi Choki juga menjelaskan bahwa besaran iuran yang ideal dapat menjaga ketahanan Danan Jaminan Sosial (DJS), yakni perbandingan penerimaan iuran dan klaim BPJS yang harus dibayarkan.

Berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) BPJS Kesehatan, proyeksi rasio klaim JKN pada akhir 2025 bisa mencapai 111,8%. Artinya, klaim sudah lebih besar daripada penerimaan iuran.

Ketahanan DJS juga bisa turun menjadi 0,62 bulan. Padahal, DJS dalam kondisi aman bila total dana itu bisa memenuhi semua klaim selama minimal 1,5 bulan ke depan.

Choki menjelaskan penurunan kesehatan DJS berkorelasi dengan semakin banyaknya peserta yang mengakses layanan kesehatan melalui JKN. Pada 2024, rata-rata utilisasi BPJS Kesehatan per hari mencapai 1,9 juta, atau 700,42 juta selama setahun.

Angka tersebut naik lebih dari tujuh kali lipat dibandingkan 10 tahun yang lalu, saat rata-rata utilisasi BPJS Kesehatan sebesar 252.000 atau 92,3 juta selama setahun penuh.

"Demikian halnya dengan beban biaya yang meroket dari Rp42,65 triliun pada 2014 menjadi Rp174,9 triliun pada 2024, atau melonjak empat kali selama kurun waktu satu dekade," ujarnya.

Rencana Kenaikan Iuran Ada di RAPBN Prabowo, BPJS Kesehatan Bisa Eksekusi?

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa pihaknya selaku penyelenggara JKN tidak memiliki kewenangan untuk menentukan atau memberlakukan kenaikan iuran. Keputusan soal itu sepenuhnya ada di tangan pemerintah, sesuai ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59/2024.

"BPJS tidak dalam posisi untuk menentukan [kenaikan iuran]. Ini diatur di dalam Perpres 59 [2024]. BPJS tidak dalam posisi untuk implementasi apakah naik, apa enggak naik, tetapi BPJS itu ditunggu tanggal mainnya. Sekarang sedang disesuaikan, diatur di dalam Peraturan Presiden di 59," ujar Ghufron usai Konferensi Pers terkait dengan ‘Layanan Program JKN saat Libur Lebaran Tahun 2025’ di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

Ghufron mengakui adanya tren peningkatan pemanfaatan layanan kesehatan atau utilitas, yang berimbas pada naiknya biaya per unit layanan atau unit cost. Selain itu, dia menyoroti adanya inflasi medis yang terjadi setiap saat dan umumnya lebih tinggi dibanding inflasi umum.

“Inflasi medis itu setiap saat terjadi. Tapi umumnya inflasi medis itu lebih tinggi daripada inflasi umum, tetapi di Indonesia sebenarnya tidak sepenuhnya seperti itu. Kalau di luar negeri kan bisa 11%, inflasi medisnya, ya. Inflasi umum mungkin 6%. Indonesia bisa kurang daripada itu,” kata.

Meskipun kondisi keuangan BPJS Kesehatan saat ini masih sehat, Ghufron mengingatkan bahwa potensi defisit tetap ada apabila tidak ada penyesuaian.

"Tetapi premi yang kita kumpulkan kurang bisa menutup itu. Jadi suatu ketika kita semua bisa mati. Itu harus disadari loh kalau suatu ketika. Suatu ketika BPJS juga bisa defisit. Tidak sehat, kalau enggak disesuaikan," ujarnya.

Daftar Iuran BPJS Kesehatan 2025:

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)

Rp42.000 per orang per bulan, dibayarkan pemerintah baik melalui APBN atau APBD (oleh Pemda).

Peserta Bukan Pekerja (BP)

  • Kelas 1: Rp150.000 per orang per bulan
  • Kelas 2: Rp100.000 per orang per bulan
  • Kelas 3: Rp35.000 per orang per bulan
    Iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya Rp42.000 per bulan, tetapi pemerintah memberikan subsidi Rp7.000 sehingga peserta hanya membayar Rp35.000.

Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)

Peserta BPJS Kesehatan peserta PPU yang bekerja di lembaga pemerintahan, meliputi pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-pegawai negeri dikenai sebesar 5% dari gaji per bulan. Dengan ketentuan 4% dibayar pemberi kerja dan 1% dibayar peserta.

Sementara itu, iuran BPJS Kesehatan bagi peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta adalah sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan ketentuan 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% dibayar oleh peserta.

Berikutnya, BPJS Kesehatan untuk keluarga tambahan PPU yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu, dan mertua, besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan dibayar oleh pekerja penerima upah.

Peserta Veteran

Iuran BPJS Kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, duda, atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Iurannya ditetapkan sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan ruang III/A dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar oleh pemerintah.
(Pernita Hestin Untari)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Bisnis Indonesia Premium.

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Bisnis Indonesia Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro