Bisnis.com, JAKARTA—Penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang pada tahap pertama di antaranya meliputi pengalihan dari program jaminan pemeliharaan kesehatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), berencana menyusun skema khusus sistem pelayanan kesehatan untuk para perwira tinggi Polri.
Para perwira yang berpangkat setidaknya bintang satu akan mendapatkan fasilitas pelayanan kesehatan khusus yang berbeda dibandingkan anggota Polri lainnya. Di antara perbedaan itu terkait sistem rujukan dalam penggunaan fasilitas kesehatan.
Menurut ketentuan, perserta program BPJS Kesehatan secara umum harus mengikuti pola pelayanan berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan primer yakni dokter keluarga, klinik ataupun Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) di tingkat Kecamatan. Jika dinilai tidak mencukupi, pelayanan kesehatan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yakni rumah sakit umum tingkat Kabupaten, dan seterusnya.
“Khusus untuk Bapak-Bapak yang berbintang ini nanti lain, skemanya khusus yang akan diatur dalam Peraturan Presiden Khusus mengenai Pembiayaan Kesehatan,” ujar Direktur Utama PT Asuransi Kesehatan (Askes) Fachmi Idris dalam sosialisasi jaminan kesehatan nasional dan BPJS Kesehatan di Markas Besar Polri, Jumat (11/10/2013).
Mulai 1 Januari 2014, BPJS Kesehatan mengambil alih pengelolaan program jaminan pemeliharaan kesehatan (JPK) Polri yang sebelumnya ditangani sendiri. Peserta program ini adalah anggota Polri aktif berikut keluarga intinya yang berjumlah sekitar 3 juta orang. Sebelumnya, PT Askes telah menangani program pemeliharaan kesehatan pensiunan Polri.
Pengalihan pengelolaan program JPK Polri merupakan bagian dari tahap awal kepesertaan BPJS Kesehaan yang juga meliputi pengalihan peserta Askes Sosial yang berjumlah 16,4 juta orang, peserta program Jaminan Kesehatana Masyarakat (Jamkesmas) sebanyak 86,4 juta orang, serta peserta program JPK PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) sebanyak 8 juta orang.
BPJS Kesehatan Susun Skema Khusus untuk Perwira Tinggi Polri
Bisnis.com, JAKARTA—Penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, yang pada tahap pertama di antaranya meliputi pengalihan dari program jaminan pemeliharaan kesehatan Kepolisian Republik Indonesia
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Farodilah Muqoddam
Editor : Ismail Fahmi
Topik
Konten Premium