Bisnis.com, JAKARTA - PT Asuransi Sinar Mas membayar klaim Rp9,35 miliar kepada nasabah di Makassar atas suatu kasus kebakaran gudang yang disebabkan oleh hubungan listrik arus pendek.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Bisnis, perseroan menyatakan nasabah puas atas pembayaran klaim tersebut.
Asuransi Sinar Mas menyatakan memiliki komitmen untuk melakukan pembayaran klaim secara cepat atau 7 hari sejak adanya persetujuan ganti rugi dari tertanggung.
Dumasi M.Samosir, Direktur Asuransi Sinar Mas, mengatakan perolehan premi perseroan saat ini dikontribusikan paling banyak dari produk asuransi kebakaran yang mencapai Rp1,5 triliun atau 42% dari total perolehan premi.
Sampai Oktober 2013, Asuransi Sinar Mas membukukan premi brutto (gross premium written) Rp3,7 Triliun, meningkat sebesar 4% dibandingkan dengan realisasi pada periode sama 2012.
Selain asuransi kebakaran, perusahaan juga memiliki produk andalan lainnya seperti asuransi kesehatan, kendaraan bermotor, marine cargo, marine hull, engineering dan sebagainya.